Ternyata Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Soal Status Tersangka Kasus Sertifikat Jokowi

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dengan adanya keputusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara terlebih dahulu diajukan ke pengadilan.

Oleh karena itu, permohonan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa.

Hakim menjelaskan, praperadilan hanya bisa menunda pemeriksaan pokok perkara apabila diajukan sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

“Pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara dilimpahkan padahal proses praperadilan sedang berlangsung. Namun jika pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian diajukan permohonan praperadilan, maka hal tersebut harus dianggap sebagai penyalahgunaan acara hukum,” kata I Ketut Darpawan.

Hakim juga menilai langkah Roy yang mengajukan praperadilan setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, meski praperadilan sebelumnya sudah memasuki tahap kesimpulan, berpotensi menghambat kemajuan pemeriksaan pokok perkara.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.

“Permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Syekh dan Ketua Kelompok Menerima Penghargaan di Pertunjukan Budaya Duel Besar Rapai Pase ke-50
Suku Sempan: Masyarakat Bumi Amungsa yang Terlupakan
Pembuat chip memori Tiongkok, CXMT, meroket 470% dalam debut blockbuster di Shanghai
Tiba-tiba Mundur, Ini Kasus Korupsi CSR BI-OJK yang Disebut Perry Warjiyo
Rekan Bintang The Anything But Love Jamie Lee Curtis Menghargai Karena Membantu Dia Tetap Sadar
Netanyahu mengakui serangan AS belum sepenuhnya menghancurkan program nuklir Iran
Rekap & Ulasan House of the Dragon Musim 3 Episode 5
Bentrokan maut di Tambak Matraman, satu orang tewas, sepeda motor dan rumah semi permanen terbakar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:10 WIB

Syekh dan Ketua Kelompok Menerima Penghargaan di Pertunjukan Budaya Duel Besar Rapai Pase ke-50

Senin, 27 Juli 2026 - 09:57 WIB

Suku Sempan: Masyarakat Bumi Amungsa yang Terlupakan

Senin, 27 Juli 2026 - 09:47 WIB

Pembuat chip memori Tiongkok, CXMT, meroket 470% dalam debut blockbuster di Shanghai

Senin, 27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Tiba-tiba Mundur, Ini Kasus Korupsi CSR BI-OJK yang Disebut Perry Warjiyo

Senin, 27 Juli 2026 - 08:55 WIB

Rekan Bintang The Anything But Love Jamie Lee Curtis Menghargai Karena Membantu Dia Tetap Sadar

Berita Terbaru

HEADLINE

Suku Sempan: Masyarakat Bumi Amungsa yang Terlupakan

Senin, 27 Jul 2026 - 09:57 WIB