RakyatPos.id – Pemilik uang dan aset yang ditemukan penyidik gabungan Polri di Restoran de'Clan dan Uang Koin Money Changer telah terungkap. Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengungkapkan, uang tersebut senilai kurang lebih Rp. 67,2 miliar milik seorang pengusaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Handika menantang tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri untuk mengumumkan sendiri siapa pengusaha pemilik aset tunai tersebut. “Kalau ditanya uangnya dari mana, uang siapa, itu kerja sama dengan pengusaha,” kata Handika di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Siapa pengusahanya? Handika mengaku takut membeberkan namanya. Sebaliknya, dia meminta polisi membeberkan kepada publik hasil penyelidikan selama ini mengenai siapa pengusaha tersebut.
Silakan teman-teman media tanyakan kepada Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya siapa pengusahanya. Kami tidak berani mengatakannya, kata Handika.
Handika mengatakan, uang pengusaha yang disimpan di restoran dengan menu makanan khas Prancis itu, sebenarnya merupakan dana yang disiapkan untuk membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun infrastruktur di wilayah Kalimantan.
“Ini merupakan kerjasama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di wilayah Kalimantan Timur,” kata Handika.
Uang itu disimpan dalam koper di brankas. Yang jelas koper tempat uang itu ditaruh adalah koper Presiden (merek), kata Handika.
Oleh karena itu, kata Handika, sebenarnya tidak ada kaitan antara barang bukti yang ditemukan polisi di De'Clan dan Koin Money Changer dengan pokok kasus korupsi yang menjerat Don Ritto.
Menurut Handika, polisi menuduh kliennya terlibat tiga kasus korupsi. Kasus pertama, kata Handika, polisi menuding Don Ritto ada kaitannya dengan penanganan korupsi Asabri yang melibatkan seseorang bernama Tan Kian. Ia mengatakan tidak ada hubungan antara Don Ritto dan Tan Kian.
“Dia (Don Ritto) tidak kenal Tan Kian. Tidak pernah ada interaksi apa pun, baik personel maupun finansial,” kata Handika.
Selain itu, Don Ritto mengatakan Handika juga disebut-sebut terkait dengan kasus korupsi penyediaan batu bara di Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Dalam pemeriksaan, Pak Idon (Don Ritto) mengaku tidak paham dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, Kortas Tipidkor, atau Polda Metro selaku pihak penyuplai batu bara tersebut,” kata Handika.
Kasus terbaru yang menjerat Don Ritto adalah terkait korupsi penyelesaian piutang PT SBS dengan PT KNI, anak usaha Krakatau Steel (KS).
“Sama saja. Pak Idon tidak ada sangkut pautnya dengan masalah itu. Apa kamu tidak mengerti,” kata Handika.
Semua alasan tersebut, kata Handika, membuat penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri dengan ditemukannya aset uang tunai dari hasil penggeledahan menjadi terputus-putus atau tidak ada kaitannya.
Nah, kalau semua kasus itu ada kaitannya dengan uang yang ditemukan rekan penyidik Kortas Tipidkor dan Polda, apakah uang itu ada kaitannya dengan pokok perkara, kami jawab tidak ada hubungannya, jelas Handika.
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tipidkor Kortas Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka sejak Jumat (10/7/2027). Pada Sabtu (11/7/2027) penyidik polisi pun menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kedua.
Febrie merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pada Sabtu (11/7/2026) dini hari menyatakan mundur dari jabatannya. Febrie dan Don Ritto selama ini dikabarkan berteman dekat.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan polisi, sejak Rabu (8/7/2026) mereka juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul City, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam penggeledahan, polisi menemukan brankas berisi uang tunai berbagai pecahan mata uang senilai total Rp467 miliar dan emas batangan seberat 74 Kilogram (Kg).
Pada Jumat (10/7/2026) Febrie mengakui kepemilikan rumah yang digeledah Polri. Namun dia dengan tegas menolak mengakui bahwa aset tunai dan emas batangan itu miliknya. Soal rumah Sentul. Memang rumah pribadi Jampidsus, kata Febrie.
Ia mengaku sudah lama memiliki rumah tersebut. Dan tadi, soal uang (dan emas batangan), saya jelaskan ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada masyarakat yang menerima kegiatan itu, kata Febrie.
















