RakyatPos.id – Kabaresrkim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai pengalihan tiga kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lepas dari hubungan baik kedua lembaga negara tersebut.
Hal itu disampaikan Susno dalam acara Suara Rakyat bertajuk 'Mantan Tersangka Jampidsus, Kerudung Besar Terungkap?' yang ditayangkan di iNews, Selasa (14/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, kata Susno, tidak ada yang dilanggar dengan diserahkannya tiga kasus korupsi dan TPPU Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung. Selain itu, dia menilai pendelegasian tersebut karena adanya hubungan baik antara kedua lembaga.
Karena hubungan baik antara kepolisian dan kejaksaan, hal ini menghilangkan anggapan bahwa hubungan panas dingin tidak sepanas perang Iran melawan Amerika, namun ternyata kasus yang belum diusut bisa dilimpahkan dan ini menjadi tantangan dan bola ada di tangan Kejaksaan, kata Susno.
Ia pun menilai petinggi Kejagung tidak akan mempertaruhkan nama baik Korps Adhyaksa jika kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dianggap tidak serius.
“Kami yakin sekali seluruh jajaran tinggi jaksa tidak akan mempertaruhkan harkat dan martabat kejaksaan rakyat ini, karena taruhannya sangat besar, jika perkara ini tidak dibawa ke pengadilan maka akan rusak,” ujarnya.
Selain itu, Susno yakin akan ada tersangka baru dalam 3 kasus korupsi besar tersebut. Pasalnya, kasus korupsi ini berkaitan dengan suap, dimana ada penyuap dan penerima suap.
“Kenapa? Tersangkanya pasti tidak boleh dua, ini korupsi suap. Kalau ada suap, ada yang menyuap dan menerima suap. Nah, dalam kasus ini saja yang disebutkan ada tiga kasus utama yakni masalah batu bara, Krakatau Steel, dan Asabri,” ujarnya.
Susno mengatakan, pencarian tersangka 3 kasus korupsi besar itu cukup mudah, karena berkas perkaranya sudah ada di Kejaksaan Agung.
Kita ingat, beberapa bulan atau tahun lalu kasus ini ditangani Kejaksaan, ternyata kasus ini bermasalah. Ada korupsi di atas korupsi, artinya tersangkanya bukan yang korupsi di atas korupsi, tapi yang memang melakukan korupsi di kasus Asabri dan korupsi di kasus Krakatau Steel. Jadi, minimal bertambah tiga, tapi yang pasti lebih dari itu, kata Susno.
Sekadar informasi, Tipidkor Kortas Polri bersama Polda Metro Jaya memutuskan melimpahkan tiga kasus korupsi dan pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi pengelolaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian Febrie selaku penyelenggara negara juga dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Kemudian, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Sedangkan terkait Don Ritto, saat ini posisinya ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun bagi Febrie, penyidik masih belum menahannya meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
















