RakyatPos.id – Gus Miftah hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam persidangan, namanya disebut-sebut diduga menerima dana proyek sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Informasi tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membaca dan membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyebutan nama pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji ini bermula saat Jaksa KPK Greafik Loserte memeriksa saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Tahap 1 yang juga menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, Greafik membenarkan daftar penerima uang proyek JGSS Tahap 1, termasuk nama Gus Miftah.
“Iya,” jawab Dheky singkat saat ditanya soal pemberian Rp. 100 juta kepada Gus Miftah, seperti dikutip Selasa (14/7/2026).
Untuk memastikan tidak ada kesalahan identitas, JPU KPK kembali meminta konfirmasi saksi terkait sosok yang dimaksud.
“Ini Gus Miftah yang kemarin sibuk gara-gara penjual es?” Greafik bertanya.
“Iya,” jawab Dheky.
Greafik kemudian menegaskan, klarifikasi identitas perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Agar masyarakat dan media tahu, Gus Miftah yang berambut gondrong mendapat uang dari saudara, dari uang proyek, kata Greafik di persidangan.
KPK Buka Suara Terkait Langkah Hukum Selanjutnya
Usai persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte menyatakan keterangan Dheky Martin menjadi informasi penting bagi penyidik. Berdasarkan keterangan saksi, uang kontraktor proyek diduga mengalir ke sejumlah pihak.
“Kami mendapat informasi yang cukup jelas dari saksi Dheky. Sebagai PPK, beliau menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi bahwa uang tersebut beredar jauh, salah satunya ke Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” kata Greafik.
Selain nama Gus Miftah, persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain, antara lain Harno Teimadi, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, dan terdakwa Sudewo. Namun saksi mengaku tidak ingat persis jumlah hadiah lain yang tercantum dalam BAP.
Namun KPK menegaskan belum mengambil kesimpulan atau menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan. Seluruh fakta yang terungkap akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















