RakyatPos.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sahnya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/7/2026). Sidang itu beragendakan pembuktian dari Polda Metro Jaya.
Polisi terlihat menyerahkan setumpuk dokumen bukti kepada hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Praperadilan Tunggal I Ketut Darpawan. Sidang tersebut dihadiri Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya selaku pemohon.
Lalu ada Tim Hukum Polda Metro Jaya sebagai tergugat, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya terlihat menyerahkan setumpuk dokumen yang menjelaskan daftar barang bukti yang dimiliki polisi dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Tumpukan dokumen itu diperiksa di hadapan hakim dengan disaksikan kubu Roy Suryo.
Selain menyerahkan tumpukan dokumen, polisi menghadirkan ahli dalam persidangan kali ini. Pemeriksaan ahli dilakukan setelah pemeriksaan dokumen selesai.
Pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan empat orang saksi dan satu orang ahli
















