RakyatPos.id – – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kamis (16/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kali ini memuat agenda penyampaian kesimpulan kedua belah pihak.
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dipadukan dengan jaket hitam.
Sesampainya di sidang, Roy Suryo langsung menuju ruang sidang utama. Dalam persidangan, ia didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun.
Kehadiran Roy Suryo pun mendapat sambutan dari sejumlah simpatisan yang sudah menunggu di area pengadilan sebelum sidang dimulai.
Tak lama kemudian, hakim praperadilan tunggal I Ketut Darpawan masuk ke ruang sidang dan membuka sidang. Agenda sidang berlangsung singkat dengan penyerahan dokumen kesimpulan dari pemohon dan tergugat.
Setelah menerima berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, hakim menutup sidang.
Tahap selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan hakim.
















