RakyatPos.id – Polisi memeriksa 15 saksi setelah menggeledah 13 lokasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang batubara dari PLN, Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu nama yang masuk dalam daftar saksi adalah Tan Kian, pemilik properti campuran Pacific Place di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan status Tan Kian dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di sejumlah titik, antara lain ruko dan kos-kosan di Cipete Selatan, Cilandak, serta rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang senilai Rp67 miliar dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah di kawasan Cipete.
Sementara di rumah Sentul, polisi menemukan uang tunai Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram.
Penyidik saat ini masih mendalami asal muasal properti tersebut, termasuk memeriksa data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan status PT Sentul City Tbk sebagai pengelola kawasan.
Siapakah Tan Kian?
Nama Tan Kian dikenal luas di industri properti Indonesia sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang membangun kawasan bisnis premium di Mega Kuningan dan Sudirman.
Konsultan properti Leads Property Indonesia mengkategorikan perusahaan ini sebagai butik pengembang, pengembang eksklusif yang hanya membangun properti premium dalam jumlah terbatas.
Portofolio proyek yang dibangun grup ini antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, dan South Hills Apartment.
Selain itu, kelompok ini juga tercatat membangun perkantoran Sahid Sudirman Center dan Apartemen Botanica, serta memiliki The Plaza Office Tower di kawasan Sudirman-Kuningan.
Aset properti Tan Kian tidak hanya terbatas di Jakarta. Ia tercatat memiliki 60 villa resor senilai 65 juta dollar AS di Pulau Bintan, dan terlibat dalam pengembangan Millennium City, kawasan kota mandiri terintegrasi di Parung Panjang, bekerja sama dengan Hanson International.
Sebelum memasuki bisnis properti, Tan Kian memulai bisnis keluarga di sektor perdagangan udang dan tekstil, sebelum berekspansi menjadi pengembang properti eksklusif yang menyasar segmen premium.
Pada tahun 2016, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.
Sejak tahun 2017, kendali operasional bisnis keluarga ini diserahkan kepada generasi ketiga, Nicholas Tan, meski Tan Kian tetap berperan sebagai konseptor dan memberikan pertimbangan strategis bagi perusahaan.
Selain bisnis properti, Tan Kian juga aktif di Jakarta Property Institute, sebuah organisasi nirlaba yang mendorong pembangunan kota berkelanjutan.
Jalur Panjang
Ini bukan kali pertama nama Tan Kian muncul dalam kasus hukum. Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara dengan dugaan aliran sekitar 13 juta dollar AS.
Penyidikan terhadapnya dihentikan pada tahun 2009 setelah dana dikembalikan, dan Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Nama Tan Kian kembali disebut-sebut saat kasus Asabri kembali diusut pada 2021, saat penyidik menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Ia juga sempat diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya pada 2019 dan 2020, terkait dugaan kerja sama dengan Benny Tjokro dalam pembangunan sejumlah proyek properti, termasuk apartemen South Hills di Kuningan.
Dalam kasus tersebut, Tan Kian diduga menyediakan lahan berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek, serta membiayai proses pembangunan melalui kegiatan pra-penjualan dan pemasaran unit apartemen, dan keuntungan proyek dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Meski berulang kali ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi besar sejak 2008 hingga pemeriksaan terakhir pekan ini, Tan Kian tak pernah lagi ditetapkan sebagai tersangka pasca kasus Plaza Mutiara.
Pada tahun 2025, kuasa hukumnya menyatakan seluruh transaksi antara kliennya dengan Benny Tjokro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dengan hasil pemeriksaan menyatakan transaksi tersebut sah dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan kali ini, Budi Hermanto menjelaskan, saksi yang diperiksa tersebar di 11 lokasi penggeledahan, mulai dari petugas keamanan, pengemudi, hingga pegawai money changer.
Penyidik menegaskan, proses pembuktian masih terus berjalan untuk mengetahui apakah uang dan aset yang disita ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang atau tidak.
















