Seorang anggota polisi di Wonogiri menjadi tersangka karena mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak atasannya

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun. Korban merupakan anak atasan pelaku.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada Jumat (17/7). Orang tua korban merupakan rekan sekaligus atasan pelaku di Polres Wonogiri.

“Tersangka ini merupakan rekan kerja orang tua korban. Bosnya ada di ruangan yang sama,” kata Agung gulunganSenin (20/7).

Agung menjelaskan, sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal dan berkomunikasi. Pelaku kerap memberikan nasehat kepada korbannya. Selain itu, Bripka E juga dikenal sebagai pendakwah dan pengasuh pesantren.

“Iya, pelakunya juga pengasuh pesantren. Jadi caranya memberi nasehat, memberikan solusi hidup, kira-kira begitu,” jelasnya.

Namun kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh pelaku. Bripka E diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui aplikasi. Selain itu, pelaku juga mengajak korban melakukan video call yang berkonten seksual.

“Yang bersangkutan mengirimkan foto alat kelaminnya. Hal ini berlangsung terus menerus. Karena merasa tidak nyaman, akhirnya korban melaporkan kepada orang tuanya,” tambah Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polres Wonogiri, Bripka E kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli. Sudah kami tahan. Kondisi korban saat ini mendapat pendampingan dari psikolog,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Bripka E dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain diproses secara pidana, tersangka juga akan menjalani proses karena melanggar kode etik kepolisian, kata Agung.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Aturan Baru: Calon Penerima Renovasi Rumah Tak Harus Memiliki Sertifikat Tanah
Duel PSSI Kota Banda Aceh Vs Pemkot Sabang 5-5 Hasilkan 10 Gol, Begini Jalannya Pertandingan
Streaming film baru di Netflix, Hulu, HBO Max, Prime, Peacock
Lima kecamatan di Kota Subulussalam diguyur hujan ringan, Rundeng dilanda udara berkabut
LaLiga ke MLS: Kru Columbus memperkenalkan Brais Méndez
Setahun lebih rusak dan rawan longsor, Jalan Cot GT belum juga diperbaiki
Laporan ketersediaan dan pratinjau pertandingan: Kedalaman tertantang saat Atlanta United menuju New England
Intoleransi Laktosa vs Alergi Susu Sapi, Ketahui Perbedaan Penyebab dan Gejalanya

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:01 WIB

Aturan Baru: Calon Penerima Renovasi Rumah Tak Harus Memiliki Sertifikat Tanah

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:34 WIB

Duel PSSI Kota Banda Aceh Vs Pemkot Sabang 5-5 Hasilkan 10 Gol, Begini Jalannya Pertandingan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:32 WIB

Streaming film baru di Netflix, Hulu, HBO Max, Prime, Peacock

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:05 WIB

Lima kecamatan di Kota Subulussalam diguyur hujan ringan, Rundeng dilanda udara berkabut

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:02 WIB

LaLiga ke MLS: Kru Columbus memperkenalkan Brais Méndez

Berita Terbaru

HEADLINE

Streaming film baru di Netflix, Hulu, HBO Max, Prime, Peacock

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:32 WIB

HEADLINE

LaLiga ke MLS: Kru Columbus memperkenalkan Brais Méndez

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:02 WIB