RakyatPos.id – Anggota Polres Wonogiri berinisial Bripka E (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun. Korban merupakan anak atasan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada Jumat (17/7). Orang tua korban merupakan rekan sekaligus atasan pelaku di Polres Wonogiri.
“Tersangka ini merupakan rekan kerja orang tua korban. Bosnya ada di ruangan yang sama,” kata Agung gulunganSenin (20/7).
Agung menjelaskan, sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal dan berkomunikasi. Pelaku kerap memberikan nasehat kepada korbannya. Selain itu, Bripka E juga dikenal sebagai pendakwah dan pengasuh pesantren.
“Iya, pelakunya juga pengasuh pesantren. Jadi caranya memberi nasehat, memberikan solusi hidup, kira-kira begitu,” jelasnya.
Namun kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh pelaku. Bripka E diduga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui aplikasi. Selain itu, pelaku juga mengajak korban melakukan video call yang berkonten seksual.
“Yang bersangkutan mengirimkan foto alat kelaminnya. Hal ini berlangsung terus menerus. Karena merasa tidak nyaman, akhirnya korban melaporkan kepada orang tuanya,” tambah Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polres Wonogiri, Bripka E kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli. Sudah kami tahan. Kondisi korban saat ini mendapat pendampingan dari psikolog,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripka E dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain diproses secara pidana, tersangka juga akan menjalani proses karena melanggar kode etik kepolisian, kata Agung.
















