RakyatPos.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Rudi Margono sebagai Pejabat Sementara (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penunjukan Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga diangkat pejabat definitif.
Seluruh penanganan perkara pidana khusus tetap dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Diketahui, Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung sejak Desember 2024. Sebelum menduduki kursi Jamwas di Kejaksaan, Rudi sempat menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan kejaksaan.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Tengah, 6 Desember 1969 ini memulai karirnya sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994.
Karirnya terus berkembang, antara lain sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Selanjutnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2024. Kemudian pada Agustus 2024, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Rudi Margono sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (kabadiklat) Kejaksaan Agung RI.
Kepercayaan terhadap Rudi Margono terus berlanjut, pada Desember 2024, presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 mengangkatnya sebagai Jamwas.
Rudi Margono juga pernah terlibat dalam tim yang menangani beberapa kasus besar di Indonesia, antara lain Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Kini penugasannya sebagai Pj Jampidsus menjadi tambahan tanggung jawab yang diembannya meski masih menjabat sebagai Jamwas.
















