RakyatPos.id – Beberapa netizen Salah satu korbannya adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. Namun, dia melawan dengan memberikan surat panggilan kepada pelaku.
Panggilan pengadilan yang diberikan Nabiyla
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku doxxing membuat netizen lain yang mengalami hal serupa melakukan perlawanan. Ia pun memperbolehkan netizen memberikan somasi serupa jika mengalami doxxing.
“Somasi ini bisa dilakukan perorangan. Ambil saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau benar,” tulis Nabiyla di akun X miliknya, dikutip Jumat (17/7).
Berawal dari kritik terhadap Menteri Pekerjaan Umum
Sebelum mengalami dugaan doxxing, Nabiyla mengunggah komentar di akun X menanggapi unggahan lain terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam unggahannya ia menulis, “PTUN saja di pejabat tirani seperti ini. Aku kesal banget.”
Tak lama setelah unggahan tersebut, Nabiyla mengaku mendapat pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman akan menghapus tweetnya. Pengirim pesan disebut-sebut menyertakan berbagai data pribadi, mulai dari alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir perangkatnya.
“Tadi siang saya mendapat ancaman untuk menghapus postingan tweet tentang Menteri Pekerjaan Umum, dengan mengungkap data pribadi berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga dan lokasi terakhir perangkat saya,” tulis Nabiyla di akun X.
Pelaku disebut mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib
Dalam tangkapan layar pesan yang diunggah Nabiyla, pengirimnya meminta agar unggahan tersebut segera dihapus karena dianggap berpotensi menimbulkan kericuhan.
Pengirim pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, dengan dalih unggahan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Nabiyla kemudian memilih untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya, ia langsung mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya.
Nabiyla Kirim Surat Panggilan ke Terduga Pelaku
Melalui unggahan selanjutnya, Nabiyla menyebut tim kuasa hukumnya telah melayangkan surat panggilan ke nomor yang diduga mengirimkan ancaman tersebut.
Isi somasi tersebut pun ia unggah secara terbuka sehingga bisa menjadi referensi bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa.
“Saya sudah melayangkan surat somasi kepada nomor pengancam. Saya juga sudah melampirkan surat somasi secara terbuka melalui cuitan ini agar bisa diperiksa oleh pihak-pihak terkait,” tulisnya.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP
Dalam somasinya, kuasa hukum Nabiyla mendakwa pelaku memperoleh, menggunakan, dan mengancam akan menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam somasi tersebut juga disebutkan adanya dugaan akses ilegal terhadap ponsel dan sistem elektronik korban untuk mendapatkan informasi lokasi perangkat.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan mengenai akses ilegal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain meminta pelaku menghentikan segala bentuk intimidasi, somasi tersebut juga menuntut penghapusan seluruh data pribadi korban, penjelasan cara memperoleh data tersebut, permintaan maaf tertulis, dan jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, Nabiyla menyatakan akan mengambil langkah hukum pidana, perdata, atau lainnya.
Nabiyla mengatakan, contoh pemanggilan ini bisa digunakan oleh orang-orang yang mengalami intimidasi serupa, meski tanpa bantuan firma hukum.
Menurutnya, isi surat tersebut dapat diadopsi dan dikirimkan oleh korban sendiri sebagai bentuk perlindungan hak atas data pribadi.
















