RakyatPos.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai tepat demi menjaga kondusifitas dan martabat institusi penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Jampidsus.
Pengunduran diri Febrie yang dinilai mendadak diharapkan dapat menciptakan kembalinya stabilitas negara yang aman dan kondusif yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara aparat penegak hukum dan aparat keamanan, ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Edi, meski Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus, namun proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus tetap berjalan demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menghormati pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus, namun proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian harus tetap berjalan demi memberikan rasa keadilan,” kata Dosen Hukum Pidana tersebut.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah ditegaskan Kejaksaan Agung sebagai langkah menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dan patut dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memandang pengunduran diri Febrie sebagai Kejaksaan Agung Jampidsus merupakan langkah bijak untuk menjaga harkat dan martabat lembaga penegak hukum serta menghindari polemik yang dapat mengganggu hubungan antar penegak hukum dan hubungan antar aparat keamanan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi menambahkan, sinergi antara Kejaksaan, Polri, dan TNI harus dijaga dengan baik guna menjaga stabilitas keamanan nasional demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Karena itu. Edi berharap seluruh proses hukum berjalan profesional, obyektif, transparan dan tanpa intervensi pihak manapun.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang terpenting saat ini adalah menjaga solidaritas antar penegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga mendukung penuh langkah tegas Polri dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di negeri ini.
















