RakyatPos.id – Kabar mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyedot perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
“Hari ini, Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Pak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, sejalan dengan proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Polri,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan Kejagung menghormati keputusan tersebut. Ia juga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Seiring dengan perkembangan tersebut, perhatian masyarakat mulai tertuju pada tokoh-tokoh yang berpeluang mengisi posisi Jampidsus. Dua nama yang muncul berpotensi menggantikan Febrie Adriansyah adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Keduanya memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa dan menduduki berbagai posisi strategis sehingga menjadi sosok yang ramai diperbincangkan sebagai calon posisi tersebut. Berikut profilnya:
Profil Kuntadi
Kuntadi merupakan jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini dikenal memiliki pengalaman panjang, khususnya di bidang penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Perjalanan karirnya dimulai dari sejumlah posisi strategis. Pada tahun 2017, beliau diangkat menjadi Kasubdit Pengawasan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setahun kemudian, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kariernya terus berkembang. Pada tahun 2019, ia mengemban tugas sebagai Asisten Umum Kejaksaan Agung sebelum dipercaya memimpin Direktorat Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung pada tahun 2022.
Selama menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menjerat 16 tersangka.
Ia pun memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 271 triliun. Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Pada tahun 2024, Kuntadi dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum dimutasi ke Jawa Timur.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penugasan tersebut akan berlaku efektif pada 20 November 2025.
Profil Reda Manthovani
Selain Kuntadi, nama Reda Manthovani juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat yang berpeluang mengisi posisi Jampidsus.
Berdasarkan laman Universitas Pancasila, Reda Manthovani lahir di Medan pada 20 Juni 1969. Ia merupakan anak dari Syafren Manthovani (almarhum) dan Suryati Manthovani (almarhum).
Saat ini Reda menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Selain dikenal sebagai praktisi hukum, beliau juga berperan aktif dalam dunia akademis sebagai guru dan profesor di bidang hukum pidana.
Pendidikan hukum ditempuh secara bertahap. Reda menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada tahun 1988-1992.
Ia kemudian melanjutkan studi masternya di Faculté de Droit de l'Université d'Aix-Marseille III, Perancis, pada tahun 2001-2002, sebelum memperoleh gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Karier Reda di Kejaksaan Agung dipenuhi dengan berbagai penugasan strategis. Pada tahun 2012, beliau menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.
Setahun kemudian, Reda diangkat menjadi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung. Pada periode 2014-2015, beliau menjabat sebagai konsultan hukum atau jaksa di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.
Sebelum bertugas di Jamintel, Reda juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Rekam jejak tersebut memperkuat pengalamannya di berbagai bidang penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa.
Selain menjalankan tugasnya sebagai jaksa, Reda juga aktif menulis buku-buku terkait hukum pidana dan penegakan hukum. Empat buku yang telah diterbitkannya antara lain:
- Pedoman Jaksa Penuntut Umum tentang: Penanganan Harta Hasil Tindak Pidana.
- Permasalahan Penuntutan Cyber Crime di Indonesia.
- Anti Pencucian Uang dan Hasil Rezim Kejahatan.
- Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Perundang-undangan Uni Eropa – Dampaknya terhadap Sistem Hukum
- Negara Anggota Nasional dan Penandatangan Konvensi dan Pemberantasan Kejahatan Pencucian di Indonesia.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah membuka perbincangan terkait sosok yang bakal memimpin Jampidsus di Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Febrie Adriansyah.
















