Presiden Diminta Kaji Ulang KSPEAN dan Hentikan Pembangunan Pabrik Propelan di Papua Selatan

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, RakyatPos.id – Presiden RI Prabowo Subianto diminta mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional (KSPEAN), serta menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Provinsi Papua Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan koalisi organisasi masyarakat sipil, pembela HAM dan lingkungan hidup, serta tokoh masyarakat adat terdampak kebijakan PSN KSPEAN yang tergabung dalam Solidaritas Merauke dalam siaran pers tertulis yang diterima RakyatPos.id, Senin (13/7/2026) malam.

Solidaritas Merauke mengeluarkan pernyataan tersebut karena khawatir proyek tersebut berisiko menimbulkan pelanggaran HAM berat dan kerusakan lingkungan, serta meningkatkan konflik.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Negara-negara juga diminta untuk menerapkan Prinsip-prinsip PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs, 2011), yaitu melakukan penilaian dan pengawasan terhadap perusahaan pengembang proyek (negara dan swasta) untuk mengidentifikasi, mencegah dan memitigasi risiko terkait pelanggaran hak asasi manusia yang muncul sesegera dan sedini mungkin.

Solidaritas Merauke menyatakan, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan para perwira tinggi TNI, serta PT Pindad melakukan peletakan batu pertama pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur dan peletakan batu pabrik Propelan Merah Putih, Minggu (5/7/2026).

Foto bersama di depan denah lokasi pembangunan pabrik Propelan Merah Putih – Dok. Untuk RakyatPos.id

Perwakilan PT Pindad menyampaikan, pabrik Propelan Merah Putih Tahap 3 dan Pabrik Amunisi PT Pindad akan dibangun dengan kapasitas 1.250 ton per tahun dan 170 juta butir per tahun.

Lokasinya berada di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab Km 58, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dengan luas 226 hektar.

Kebijakan ini diduga terkait dengan upaya mendukung kemandirian Indonesia dalam memproduksi munisi untuk kebutuhan kaliber kecil dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Rencana alokasi lahan di Wanam untuk industri propelan sebenarnya sudah disampaikan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan pada 29 September 2025, pasca terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan delapan daftar PSN.

Menurut Zulkifli, pelepasan kawasan hutan seluas 481 ribu hektare tersebut, selain untuk dijadikan lahan pangan, juga dimaksudkan untuk pembangunan pabrik propelan.

Sejak saat itu, belum ada dokumen publik mengenai perencanaan detail pembangunan pabrik tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat sekitar juga tidak mengetahui rencana pembangunan tersebut, kata Koalisi Merauke.

Koalisi Merauke menyatakan, pemerintah sedang mengembangkan kawasan Wanam, Merauke dan sekitarnya, sebagai PSN kawasan KSPEAN Provinsi Papua Selatan, yakni pengembangan proyek pencetakan sawah skala besar dan modern, pengembangan agroindustri perkebunan tebu dan kelapa sawit, industri energi biodiesel dan bioetanol, serta penguatan industri pertahanan, pembangunan pabrik propelan (bahan peledak).

Pemerintah telah melepaskan kawasan hutan untuk mendukung proyek dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan seluas 486.939 hektar pada tahun 2025.

“Wilayah proyek strategis nasional dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan seluruhnya berada di wilayah tempat tinggal masyarakat adat Papua dan merupakan tanah adat milik masyarakat adat setempat.”

Proyek pembangunan KSPEAN dikhawatirkan akan berdampak dan mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi, budaya, tradisi spiritual dan lingkungan hidup, terutama keselamatan masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya di sekitar kawasan.

Menurut Koalisi Merauke, praktik dan pengalaman pengembangan industri ekstraktif dan infrastruktur militer di Tanah Papua selalu menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, dan politik yang mengganggu kedamaian dan keharmonisan hidup masyarakat adat.

Hal ini disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang yang kejam, kekerasan, pembungkaman, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penggusuran penduduk bahkan korban jiwa yang semakin meningkat dan jumlah korban yang terus bertambah.

Selain itu, militerisasi juga tidak lepas dari praktik kejahatan ekonomi dan perusakan lingkungan melalui bisnis keamanan dan keterlibatan sumber daya alam ekstraktif.

Tindakan untuk mengizinkan masuknya industri ekstraktif dan proyek-proyek yang merusak lingkungan. Hal ini menyebabkan warga terusir dari tanah dan sumber penghidupan tradisionalnya, sehingga merampas hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.

Koalisi Merauke menegaskan, kebijakan dan proyek pengembangan industri pangan dan energi, serta militerisasi yang menimbulkan ketidakadilan, perampokan alam, perpecahan sosial, dan perusakan kehidupan masyarakat adat, harus segera diakhiri.

Sebab, bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan demokrasi, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta instrumen internasional tentang hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

Kebijakan dan proyek pengembangan KSPEAN dan industri pertahanan, pembangunan pabrik propenal dan pangkalan militer di wilayah adat, juga dinilai bertentangan dan melanggar hak masyarakat adat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Pasal ini jelas menekankan hak-hak masyarakat adat yang diakui dan dihormati oleh negara. Hak atas kebebasan, hak untuk hidup, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 9, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perusakan lingkungan hidup dan pengambilan sumber daya alam melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mengabaikan hak masyarakat adat untuk berpartisipasi secara berarti dalam menentukan pembangunan merupakan pelanggaran terhadap prinsip partisipasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Menurut Koalisi Merauke, dalam instrumen hak asasi manusia internasional seperti Pasal 30 Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, 2007) dan Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang hak masyarakat adat, pembangunan industri pertahanan militer, termasuk pabrik propelan, markas militer, dan infrastruktur militer lainnya, tidak boleh dilakukan di wilayah adat.

Kecuali ada alasan yang berkaitan dengan kepentingan umum, negara harus berkonsultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui prosedur musyawarah adat yang benar, menerapkan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), sebelum menggunakan tanah atau wilayah adat untuk kegiatan militer.

Selain itu, rencana pembangunan pabrik propelan di Merauke juga bertentangan dengan prinsip jarak kemanusiaan sebagaimana dikenal dalam prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya mengenai penilaian risiko terhadap warga sipil.

Dalam perspektif hukum humaniter menurut Koalisi Merauke, sarana produksi senjata atau munisi dapat dikategorikan sebagai objek militer (military target) yang merupakan sasaran penyerangan yang sah (legitimate military target) dalam situasi konflik bersenjata.

Oleh karena itu, keberadaannya harus ditempatkan di lokasi yang jaraknya aman dari pemukiman warga agar tidak meningkatkan risiko jatuhnya korban sipil atau kerusakan objek sipil (collateral damage) jika sewaktu-waktu menjadi sasaran penyerangan, kata Koalisi Merauke.

Di luar konteks konflik bersenjata Koalisi Merauke yang terus berlanjut, pengalaman juga menunjukkan bahwa risiko terhadap warga sipil dapat timbul akibat kecelakaan, kelalaian, atau kegagalan prosedur pengelolaan amunisi, sebagaimana tercermin dalam peristiwa ledakan pemusnahan amunisi yang ditolak di Garut yang mengakibatkan korban jiwa warga sipil.

Oleh karena itu, pembangunan fasilitas strategis semacam ini harus didasarkan pada penilaian risiko yang komprehensif, pemilihan lokasi yang memenuhi standar keselamatan dan prinsip jarak kemanusiaan, serta menjamin perlindungan maksimal bagi warga sipil.

“Negara tidak boleh lagi memberikan akses dukungan perizinan dan pelayanan publik kepada badan usaha yang terlibat dan usahanya berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat serta menolak bekerja sama dalam menghadapi situasi tersebut.”

Koalisi Merauke juga meminta korporasi yang terlibat sebagai investor dan pengembang usaha industri pertahanan, PT Pindad, termasuk perusahaan usaha energi, pangan, dan infrastruktur pendukung proyek KSPEAN di Provinsi Papua Selatan, untuk mematuhi dan melakukan penilaian uji tuntas berdasarkan standar Hak Asasi Manusia dan menerapkan prinsip FPIC, sebelum berinvestasi dan mengembangkan proyek.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru