RakyatPos.id – – Polri mengungkap status hukum konglomerat Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Tan Kian berstatus saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menyatakan Tan Kian telah ditangkap penyidik. Dalam foto yang beredar, Tan Kian terlihat duduk di depan meja dengan mengenakan kaus putih dan rompi coklat ditemani sejumlah polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi yang bersangkutan tidak ditahan, kata Kepala Operasi Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).
Yusuf menjelaskan, penyidikan yang sedang berjalan meliputi tiga kasus yakni dugaan korupsi pemadaman batu bara, pengurusan PT Asabri periode 2020-2025, dan pelunasan utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Dalam kasus PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Namun peran mereka dalam kasus tersebut belum dijelaskan.
Di sisi lain, Yusuf memastikan proses penyerahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh perkara yang sebelumnya ditangani KPK Kortas.
“Masih ada tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemindahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan.
Tentu saja penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya, jelasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Bersamaan dengan itu, Korps Tipikor Polri menyerahkan berkas tiga dugaan kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung.
















