RakyatPos.id – Ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung kian meningkat. Polri menuding jaksa “mencari-cari kesalahan” pendirian dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola polisi, kasus yang kini menjadi pemicu utama konflik terbuka dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber internal Polri, penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan Jaksa Agung dinilai tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Beberapa dapur MBG yang berafiliasi atau dikelola unsur Polri menjadi sorotan jaksa, termasuk dugaan penjualan titik lokasi Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik. Polri menilai hal itu sebagai upaya mencari kesalahan ketimbang penegakan hukum yang obyektif.
Seolah-olah jaksa sedang menelusuri dan mengusut hal-hal yang harusnya jelas, padahal banyak personel kami yang terlibat dalam pengelolaan program ini untuk mendukung program pemerintah, kata pejabat tinggi Polri yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari pesan internal yang beredar di kalangan Polda Jateng.
Kasus MBG yang memicu 'gertakan' terhadap Febrie
Kasus MBG inilah yang menjadi katalis utama ketegangan. Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Wakil Sekretaris Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Jaksa mendalami dugaan praktik jual beli di kitchen point, pengaturan mitra, hingga aliran dana fee yang melibatkan pejabat BGN dan pihak swasta.
Febrie Adriansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus mengungkapkan, ada sebanyak 47 nama yang diduga terlibat dalam kasus ini di timnya. Pernyataan itu disampaikan di tengah kesibukan Polri menggeledah aset-aset yang berkaitan dengannya.
Polri kemudian mengambil langkah tegas. Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kafe dan money changer yang terkait dengan Febrie. Barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang dan emas batangan disita. Febrie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersendiri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor energi dan BUMN, serta mengundurkan diri dari jabatannya pada 11 Juli 2026.
Banyak pengamat menilai penyidikan MBG yang dilakukan jaksa menjadi “pemicu” Polri membalas dengan mengusut kasus lama yang menjerat Febrie. “Ini seperti interlock. Jaksa mengusut MBG, melibatkan polisi, dan polisi mengusut kasus Febrie,” kata analis hukum yang memantau konflik ini.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi terkait tudingan Polri tersebut. Namun, sumber di lingkungan Kejagung menyebut pemeriksaan MBG dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti, tanpa ada unsur “mencari-cari kesalahan”.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa mengambil alih salah satu kasus tersebut untuk meredakan konflik. Publik ramai di media sosial menyoroti ironi ini: dua lembaga penegak hukum utama yang seharusnya bekerja sama, justru saling “menggertak”.
Konflik ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum program MBG yang diusung Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga mengganggu citra kedua lembaga tersebut di mata masyarakat. Apakah hal ini akan berujung pada rekonsiliasi atau malah semakin meningkat masih menjadi tanda tanya besar di tengah dinamika politik saat ini.
*Artikel ini disusun berdasarkan berbagai open source dan perkembangan terkini per 12 Juli 2026.*
















