RakyatPos.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berlanjut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan JC dari LPSK sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK, kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ia memastikan tim penyidik akan terus mengusut kasus yang melibatkan Sony.
“Yang bersangkutan akan terus kami lakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, tim penyidik tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Ia pun menjamin seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Dalam menjalankan tugasnya, penyidik tetap berhati-hati dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Sony ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau JC.
Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus kejahatan terorganisir.
Jadi Pak Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC, karena tidak memenuhi syarat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC PP 24 Tahun 2025, kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
















