Perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Hak Veto OAP Terhadap Investasi di Papua

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, RakyatPos.id – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR masing-masing provinsi di Tanah Papua harus mendorong pembentukan Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Hak Veto Bagi Masyarakat Asli Papua terkait kebijakan investasi skala besar di Tanah Papua. Perda khusus Hak Veto Masyarakat Asli Papua terhadap kebijakan investasi skala besar di Tanah Papua harus menjadi mandatori lembaga legislatif di Tanah Papua.

Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Cenderawasih, Antonia Klara Bonay SE MSc, mengatakan Perda khusus ini penting untuk memberikan penguatan dan dukungan bagi masyarakat asli Papua dalam kebijakan investasi. Bonay mengatakan, usulan Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus di Papua sudah diatur dalam UU Otsus.

“Jadi, kalau Perdasus itu salah satu produk hukum turunan dalam UU Otsus Papua, silakan diatur saja sesuai alur yang perlu diikuti agar kedepannya (investasi) tidak berdampak merugikan masyarakat OAP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bonay mengatakan, investasi berskala besar seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, sawah, dan tebu tanpa safeguard yang kuat cenderung membuat masyarakat asli Papua semakin rentan terhadap kemiskinan, bahkan secara langsung memiskinkan mereka. Bonay mengatakan Masyarakat Asli Papua kehilangan akses terhadap tanah dan sumber daya alam akibat ekspansi investasi besar-besaran.

“Dalam banyak kasus (investasi skala besar) merampas sumber daya yang telah mendukung kehidupan mereka. Hutan, yang selama ini menjadi sumber makanan dan penghidupan bagi masyarakat adat, telah digantikan oleh perkebunan dan pertambangan (dan) secara struktural telah memiskinkan warga yang terkena dampak,” katanya.

Bonay mengatakan, kebijakan investasi skala besar harus diatur dengan baik melalui peraturan daerah khusus agar masyarakat asli Papua mendapat manfaat dari hak ulayatnya. Bonay mengatakan, DPR di Tanah Papua harus memulai dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam menyusun informasi data yang ada, kemudian mengkajinya secara akademis dalam menyusun peraturan daerah khusus yang mengatur penanaman modal di Tanah Papua.

“Perdasus harus diatur lebih baik terkait dengan kebijakan investasi yang berpihak pada OAP. Regulasi khusus yang memberikan penguatan berbagai sistem perencanaan (investasi skala besar) yang melibatkan langsung masyarakat, khususnya OAP,” ujarnya.

Tingkat kemiskinan enam provinsi di Tanah Papua termasuk yang terparah di antara provinsi lain di Indonesia. Angka kemiskinan terparah terjadi di Provinsi Pegunungan Papua mencapai 30,03 persen atau setara 337,32 ribu jiwa. Situasi serupa juga terjadi di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat.

Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi di Papua dengan angka kemiskinan terendah. Angka kemiskinan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 17,95 persen atau 103,57 ribu jiwa. Namun angka tersebut masih jauh di bawah angka kemiskinan nasional yakni 8,4 persen.

Pagar investasi

Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Emanuel Gobay mengatakan, peraturan daerah khusus atau hak veto perdasus menjadi penghambat masyarakat adat terkait berbagai kebijakan investasi di Tanah Papua. Gobay mengatakan, kebijakan investasi harus menghormati masyarakat adat Papua sebagai subjek pemilik hak adat.

Ini (dalam berbagai kasus investasi) masyarakat adat sendiri yang menggugat (perusahaan dan pemerintah). Ini bagian dari kritik terhadap MRP, kritik terhadap DPR, kritik terhadap eksekutif, kritik juga terhadap DPD yang mempunyai kewajiban menjaga Papua dalam konteks undang-undang otsus,” kata Gobay kepada RakyatPos.id, Kamis (23/7/2026).

Gobay mengatakan berbagai undang-undang/peraturan dan undang-undang memang telah memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat diatur secara jelas dalam Pasal 18B ayat 2 UU 1945 dan Pasal 6 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sidang gugatan yang diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Merauke tentang kesesuaian lingkungan terhadap rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer, dalam rangka proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan RI di Merauke, pada Rabu (15/7/2026). – RakyatPos.id/Theo Kelen

Selain itu, Gobay mengatakan, secara spesifik mengenai masyarakat adat sebagai subyek mereka telah dilindungi dan diperkuat oleh deklarasi internasional tentang hak-hak masyarakat adat atau dikenal dengan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Dalam UNDRIP, artikel FPIC menekankan hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap proyek, kebijakan atau kegiatan yang berdampak pada tanah, wilayah dan sumber daya mereka.

“Hal ini berkaitan dengan sebelum adanya pemanfaatan wilayah, sumber daya alam dan lain sebagainya yang berkaitan dengan masyarakat adat harus didahului dengan Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC sebagai sebuah kontrak. penggunaan tanah yang akan menggunakan tanah tersebut dengan baik. “Pemilik tanah adat harus dipenuhi dan pemerintah kemudian menjadi mediator,” ujarnya.

Khusus Papua Papua, Gobay menyebut perlindungan terhadap masyarakat adat tertuang dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU Otsus Papua menjadi celah hukum untuk membuat peraturan daerah khusus yang mempunyai hak veto terhadap kebijakan investasi di Tanah Papua.

“Bahwa (perda hak veto OAP soal investasi) itu penting dan harus dibuat. Contoh yang kita konteskan (jalan 135 KM proyek PSN di Merauke) juga berdasarkan UU Otsus, padahal aturan praktis perda itu tidak ada.

Gobay meminta gubernur, DPR, dan Majelis Rakyat Papua di Papua mendorong pembentukan peraturan daerah khusus atau perdasus yang mengatur hak veto masyarakat asli Papua atas kebijakan investasi. Gobay khawatir tanpa adanya Perda, pemekaran provinsi bukan untuk kesejahteraan masyarakat, melainkan untuk perluasan pemilik modal dan perusahaan untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua secara besar-besaran.

“Nah, gubernur dan juga DPR dan juga MRP yang mempunyai kewajiban untuk melindungi (masyarakat adat atau) mereka lupa atau pura-pura lupa, bodoh sekali mereka. Kalau saya lihat (saat ini berbagai) PSN yang sudah ada di 6 provinsi, harus segera membentuk pansus di masing-masing provinsi dan segera membentuk peraturan daerah serta peraturan daerah terkait (penanaman modal). Kalau kemudian tidak) dilaksanakan (membentuk peraturan daerah maka) hutannya (tidak dilindungi dan) dihilangkan (dan) tentu saja mereka (masyarakat adat) akan semakin miskin,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.
Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi
Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh
Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia
AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng
Pesawat tempur F-16 Ukraina membuat sejarah dalam menyerang jet Su-35 Rusia
HRD Pimpin Kelompok PKB Aceh Audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI
Gubernur Nawipa: HAN 2026 Momentum Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

Cole Hauser Tentang “Tantangan” 'Dutton Ranch' Tanpa Taylor Sheridan”.

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Meski sudah meminta maaf, Hotman Paris tetap diproses hukum, Polda Metro memeriksa 10 saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:34 WIB

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:24 WIB

Menjaga Hutan Mangrove Tanah Papua: Paru-Paru Terakhir Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:03 WIB

AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Tudingan Jurnalis Londo Ireng

Berita Terbaru

HEADLINE

Hilirisasi Kepulauan Andaman Sebagai Titik Balik Bagi Aceh

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:34 WIB