RakyatPos.id – Ahmad Khozinudin buka suara usai dicopot Roy Suryo dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) sebagai kuasa hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Khozinudin mengaku tak mempermasalahkan pencabutan surat kuasa tersebut dan menyindir bahwa menurutnya para pihak hanya ingin menyelamatkan diri dari proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Khozinudin mengatakan, sejak awal dirinya bersama tim TAAKAA memberikan pendampingan hukum bukan sekadar untuk membela oknum tertentu, melainkan sebagai bagian dari perjuangan mengendalikan dugaan ijazah palsu Joko Widodo agar bisa dibuktikan melalui persidangan. “Pada tanggal 30 April 2025, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di Aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat dengan memberikan bantuan hukum dalam kasus ijazah palsu Jokowi,” jelas Ahmad Khozinudin, dikutip dari Tribun News, Senin (13/7/2026).
Menurut Ahmad, dalam perjalanan penanganan kasus tersebut ada pihak yang mengubah arah perjuangan. Dari semula ingin membawa persoalan ini ke pengadilan, tujuannya beralih ke upaya menghindari proses hukum. Ia menilai perubahan sikap tersebut justru mengubur harapan masyarakat yang menginginkan kasus dugaan ijazah palsu ini diuji melalui persidangan. “Berubah untuk menjadikan tujuan sendiri yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal tujuan tersebut sama saja dengan mengubur harapan masyarakat yang selama ini menginginkan kasus ijazah Jokowi terselesaikan,” ujarnya.
Ahmad Khozinudin pun menegaskan, dirinya tidak merasa kehilangan pihak-pihak yang memilih keluar dari perjuangan. Menurut dia, siapa pun yang sejak awal mempertanyakan keaslian ijazah Presiden seharusnya sudah memahami risiko hukum yang mungkin dihadapinya. Bahkan ia menyebut masyarakat yang hanya ingin mencari jalan aman justru akan menjadi beban dalam perjuangannya. “Dari awal saya melihat yang bersangkutan memang pengecut, namun nekad membual dengan ijazah palsu tersebut. Saat proses hukum berjalan, dia malah ingin mencari keselamatan sendiri,” pungkas Ahmad Khozinudin.
Sebelumnya, Roy Suryo resmi mencabut kekuasaan Ahmad Khozinudin dan seluruh tim TAAKAA melalui surat tertanggal 11 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah Roy merasa keberatan dengan pernyataan Ahmad Khozinudin dalam diskusi yang menyatakan kemenangan praperadilan Roy Suryo sebenarnya bagian dari skenario yang menguntungkan Joko Widodo. Usai mencabut surat kuasa TAAKAA, Roy menunjuk Gafur Sangadji dan Soraya sebagai kuasa hukum yang akan mendampinginya dalam proses persidangan.
Saat ini Roy Suryo masih menjalani proses praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Melalui permohonannya, Roy meminta hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
















