Penegak Hukum Lebih Baik Saling Mengungkapkan Kasus Dibanding Melindungi Koruptor

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah aparat penegak hukum untuk saling mengungkap dugaan korupsi jauh lebih baik dibandingkan saling melindungi pelaku korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai ditetapkan sebagai tersangka Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lebih baik sekarang saling mengekspos saja daripada saling melindungi,” kata Mahfud dikutip melalui kanal YouTube miliknya, Minggu 12 Juli 2026.

Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap aset bernilai fantastis dalam pengusutan kasus ini. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus menangani berbagai kasus korupsi lainnya.

Selamat kepada Polri yang telah mendobrak tembok penyembunyian aset diduga hasil korupsi di kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejaksaan Agung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG.

Menurut Mahfud, tindakan polisi dalam kasus ini patut diapresiasi karena menunjukkan proses penegakan hukum terus berjalan. Ia pun menilai pengunduran diri Febrie merupakan kebutuhan moral sekaligus langkah baik demi kredibilitas penegakan hukum.

“Soal pengunduran diri Febrie, itu merupakan kebutuhan moral dan baik bagi penegak hukum. Ini adalah kebutuhan moral,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan, pejabat yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran etik bisa dikenakan tindakan administratif seperti pemecatan, penonaktifan, atau mutasi, meski proses pidananya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari etika memegang jabatan publik. Dia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam suatu perkara juga menunjukkan bahwa penyidik ​​mempunyai dasar hukum yang memadai.

“Kalau dilakukan penggeledahan dan barang diangkut, berarti sudah terjadi peristiwa pidana. Cukup dua alat bukti, bahkan mungkin lebih dari dua alat bukti, sehingga pasti ada pertanggungjawabannya,” tutupnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru