RakyatPos.id -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai langkah aparat penegak hukum untuk saling mengungkap dugaan korupsi jauh lebih baik dibandingkan saling melindungi pelaku korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai ditetapkan sebagai tersangka Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lebih baik sekarang saling mengekspos saja daripada saling melindungi,” kata Mahfud dikutip melalui kanal YouTube miliknya, Minggu 12 Juli 2026.
Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap aset bernilai fantastis dalam pengusutan kasus ini. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang terus menangani berbagai kasus korupsi lainnya.
Selamat kepada Polri yang telah mendobrak tembok penyembunyian aset diduga hasil korupsi di kafe dan beberapa titik lainnya. Selamat kepada Kejaksaan Agung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG.
Menurut Mahfud, tindakan polisi dalam kasus ini patut diapresiasi karena menunjukkan proses penegakan hukum terus berjalan. Ia pun menilai pengunduran diri Febrie merupakan kebutuhan moral sekaligus langkah baik demi kredibilitas penegakan hukum.
“Soal pengunduran diri Febrie, itu merupakan kebutuhan moral dan baik bagi penegak hukum. Ini adalah kebutuhan moral,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan, pejabat yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran etik bisa dikenakan tindakan administratif seperti pemecatan, penonaktifan, atau mutasi, meski proses pidananya belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari etika memegang jabatan publik. Dia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam suatu perkara juga menunjukkan bahwa penyidik mempunyai dasar hukum yang memadai.
“Kalau dilakukan penggeledahan dan barang diangkut, berarti sudah terjadi peristiwa pidana. Cukup dua alat bukti, bahkan mungkin lebih dari dua alat bukti, sehingga pasti ada pertanggungjawabannya,” tutupnya.
















