RakyatPos.id – – Nama Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan kereta api jalur ganda (JGSS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
Dalam persidangan yang digelar di PN Semarang, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp. 100 juta untuk khatib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Group), dugaan penerimaan itu disampaikan saat Jaksa Greafik Loserte memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin. Jaksa merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.
“Benarkah Gus Miftah kemarin sibuk gara-gara penjual es?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dheky membenarkan isi BAP.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP yang berisi dugaan pemberian uang dan barang kepada sejumlah pihak, antara lain Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, dan Gus Miftah.
Untuk Sudewo, jaksa menyebut ada dugaan pemberian dana sekitar Rp. 200 juta melalui Nur Widayat terkait paket pekerjaan JGSS 1. Namun Dheky mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah dana tersebut.
“Saya belum tahu nilainya, itu hanya perkiraan,” kata Dheky.
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan pemberian hadiah senilai Rp150 juta berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang terkait dengan proyek JGSS 2.
“Iya betul,” jawab Dheky saat dimintai konfirmasi terkait pekerjaan tersebut.
Jaksa juga menyinggung dugaan aliran dana kepada Harno Teimadi sebesar Rp. 25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp. 50 juta, Heru Wisnu Rp. 50 juta, dan Gus Miftah sebesar Rp. 100 juta.
Greafik menjelaskan, pengungkapan aliran dana dalam persidangan dilakukan agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang berasal dari proyek tersebut.
Agar masyarakat dan media tahu, Gus Miftah yang berambut gondrong mendapat uang dari Ayah, dari uang proyek, kata Greafik usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Meski demikian, Greafik menegaskan KPK belum menentukan langkah hukum lebih lanjut terkait pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
“Soal tindakan apa yang akan kami ambil, hari ini kami belum bisa memutuskan. Semua fakta persidangan akan kami laporkan secara bertahap dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan yang tepat,” jelasnya.
Greafik mengatakan kesaksian Dheky Martin memperkuat dugaan aliran dana proyek tersebut ke berbagai pihak di luar pelaku utama kasus tersebut.
Baca Juga: Oedaija O'Shea Torehkan Prestasi, Bek Arema FC Wanita U-18 Dinobatkan Pemain Terbaik Hydroplus League
“Hari ini kami mendapat informasi yang cukup jelas dari saksi Dheky Martin. Dari keterangannya kami mendapat informasi ada peredaran uang jauh-jauh, salah satunya sekitar Rp 100 juta ke Gus Miftah,” imbuhnya.
















