Oleh : M Shabri Abd Majid*)
Setahun lebih berlalu sejak Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan Surat Nomor 400.8/7180 tanggal 17 Juni 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut meminta penyelesaian status Blang Padang, tanah kurang lebih 8,9 hektar di jantung Kota Banda Aceh yang diyakini merupakan anugerah Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan tersebut tidak berdasarkan sejarah lisan. Pemerintah Aceh membawa catatan Kesultanan, buku KFH Van Langen terbitan 1888, peta kolonial, manuskrip, sejarah Blang Punge, dan dokumen yang dicari di Belanda. Melalui Rekomendasi Nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, MUI Pusat mendukung pengembalian pengelolaannya kepada nazhir Masjidil Haram.
Baru-baru ini, Yusril Ihza Mahendra menyebut dirinya ditugasi Presiden untuk mencari solusi dan berdialog dengan para pihak. Yusril kemudian menawarkan mekanisme isbat wakaf agar bukti sejarah bisa diuji secara terbuka di pengadilan. Penugasan ini merupakan sebuah niat baik yang patut didukung, diselesaikan dan dijaga bersama (Serambi Indonesia, 13 Juli 2026).
Namun perselisihan ini sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan. Republik berhasil memerdekakan tanah airnya dari Jepang dan Belanda, namun lebih dari delapan dekade kemudian belum mampu menyelesaikan status sebidang tanah di jantung kota Banda Aceh. Negara ini telah merdeka, namun amanah wakafnya masih terbelenggu oleh kabut administratif yang diwarisi dari masa lalu.
TNI AD berpegang teguh pada keputusan Menteri Keuangan tahun 2021 yang menempatkan Kementerian Pertahanan sebagai pengguna barang. Namun Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan Blang Padang belum tersertifikasi. Pendaftaran sebagai Barang Milik Negara menjelaskan siapa yang mempergunakan harta tersebut, namun tidak serta merta membuktikan dasar hak atas tanah.
Buktinya ada, MUI sudah bertindak, pemerintah sudah tanggap, dan jalur hukum terbuka. Apa lagi yang ditunggu negara ini: bukti tambahan, atau keberanian menuntaskan mandat yang tertunda sejak lahirnya Republik?
Amanah Tuhan, Bukan Harta Gratis
Dalam Islam, harta wakaf bukan lagi milik bebas manusia. Intinya ditahan, manfaatnya disalurkan untuk ibadah dan kemaslahatan. Pemerintah bukanlah pemilik bebas. TNI bukanlah pemilik independen. Bahkan nazhir hanya sekedar wali.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 menegaskan bahwa wakaf tidak dapat dibatalkan; tanah yang sudah atau belum didaftarkan dapat menjadi harta wakaf; dan wakaf yang lahir sebelum adanya peraturan modern masih diakui. Oleh karena itu, wakaf Kesultanan Aceh tidak bisa ditolak hanya karena Sultan Iskandar Muda tidak meninggalkan akta gadai dalam format abad 21. Undang-undang seharusnya tidak mengharuskan orang yang hidup empat abad yang lalu untuk mengisi formulir yang baru ditemukan saat ini.
Bukti yang Saling Bertautan
Van Langen mencatat Blang Padang bersama Blang Poengai—sekarang Blang Punge—sebagai coemong sara, tanah yang hasilnya diperuntukkan bagi ibadah di Masjid Raya Baiturrahman dan tidak boleh dijual atau diwariskan. Catatan ini diterbitkan jauh sebelum Republik didirikan.
Blang Punge adalah perbandingan paling tajam. Keduanya disebutkan dalam sumber sejarah yang sama, namun Blang Punge telah disahkan sebagai wakaf Masjid Raya, sedangkan Blang Padang tetap digantung. Apakah peraturannya berbeda karena Blang Padang berada di jantung kota dan jauh lebih strategis? Kalau sejarahnya sama, seharusnya status hukumnya tidak berubah hanya karena harga tanahnya berbeda.
Betul, Van Langen bukan sertifikat, peta kolonial bukan keputusan hakim, dan rekomendasi MUI bukan penetapan hak. Namun, ketika semuanya disatukan dengan naskah-naskah, barang bukti Blang Punge, surat gubernur, dan keterangan ahli, maka terbentuklah rantai bukti yang terlalu kuat untuk tersapu oleh satu meterai administratif.
Negara harus membuka rantai haknya sendiri: apa yang diserahkan KNIL kepada militer Indonesia—tanah, bangunan, fasilitas, atau sekadar penggunaannya? Kapan Blang Padang dicatat sebagai kekayaan negara dan berdasarkan hak apa? Negara tidak cukup menunjukkan dokumen terakhir; negara harus menjelaskan asal usulnya sejak awal.
Menjaga Kehormatan TNI
Pemeriksaan terbuka terhadap status Blang Padang bukanlah serangan terhadap TNI. Padahal, solusi yang sesuai hukum adalah cara terbaik untuk menjaga kehormatan TNI.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara. Pasal 7 menempatkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa, termasuk nyawa, kebebasan, dan harta benda warga negara. Pasal 8 menempatkan tugas TNI pada pertahanan wilayah darat, bukan menentukan pemilik tanah sipil.
















