RakyatPos.id -Pengalihan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam KUHAP 2025, hubungan penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan pelimpahan perkara dari satu penyidik ke penyidik lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas perkara tetap di penyidik. Yang dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara ke jaksa untuk dinilai apakah P21 atau P19, kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut dia, tidak ada landasan hukum yang mengatur pelimpahan perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan.
“Proses yang ada saat ini disebut pelanggaran KUHAP. Tidak ada pelimpahan perkara dari penyidik ke penyidik,” tegasnya.
Boyamin menjelaskan, jika penyidik mengalami kendala dalam penanganan perkara korupsi, undang-undang hanya memberi ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut, bukan Kejaksaan Agung.
“Kalau ada kendala, yang berwenang mengambil alih itu KPK, bukan Kejaksaan. Harus ada alasan yang terukur juga, jangan hanya dua hari kemudian langsung diserahkan,” pungkas Boyamin.
Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, yakni tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).
Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU hasil tindak pidana korupsi. Perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya
















