MAKI menilai pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung melanggar KUHAP baru

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Pengalihan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam KUHAP 2025, hubungan penyidik ​​dan penuntut umum bersifat koordinatif, bukan pelimpahan perkara dari satu penyidik ​​ke penyidik ​​lainnya.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas perkara tetap di penyidik. Yang dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara ke jaksa untuk dinilai apakah P21 atau P19, kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut dia, tidak ada landasan hukum yang mengatur pelimpahan perkara dari penyidik ​​Polri ke penyidik ​​Kejaksaan.

“Proses yang ada saat ini disebut pelanggaran KUHAP. Tidak ada pelimpahan perkara dari penyidik ​​ke penyidik,” tegasnya.

Boyamin menjelaskan, jika penyidik ​​mengalami kendala dalam penanganan perkara korupsi, undang-undang hanya memberi ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut, bukan Kejaksaan Agung.

“Kalau ada kendala, yang berwenang mengambil alih itu KPK, bukan Kejaksaan. Harus ada alasan yang terukur juga, jangan hanya dua hari kemudian langsung diserahkan,” pungkas Boyamin.

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, yakni tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU hasil tindak pidana korupsi. Perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru