Mahfud MD Akui Disesatkan Soal Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga dugaan kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026). Dalam kasus ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung rupanya menipu banyak pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku awalnya mengira pelimpahan itu dilakukan karena penyidik ​​Polri sudah menyelesaikan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri termasuk yang tertipu karena dari berita yang saya tangkap dan dengar dari Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00, perkara tersebut dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan,” kata Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).

Mahfud menilai mekanisme yang digunakan bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, yang terjadi adalah pengalihan penyidikan lebih lanjut ke Kejaksaan Agung.

Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lebih lanjut ini tidak ada dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pengalihan tugas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, kata Mahfud.

Dia menjelaskan, penyerahan perkara merupakan proses hukum yang biasa dilakukan setelah penyidik ​​kepolisian menyelesaikan penyidikan, kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.

Menurut Mahfud, pengambilalihan perkara dalam proses penyidikan hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mempunyai dasar hukum yang mengaturnya.

“Pengambilalihan ini hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang dapat melakukan pengambilalihan dengan syarat dan alasan tertentu,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mahfud menilai masyarakat tidak bisa disalahkan jika ada anggapan bahwa pengalihan perkara merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.

“Banyak yang menduga diversi atau pengalihan kelanjutan penyidikan bertujuan untuk mengaburkan kasus ini, atau melokalisir kasus ini sehingga jangkauannya hanya pada tersangka yang sudah disebutkan namanya dan tidak bisa menyentuh orang lain,” ujarnya.

Mahfud kemudian menjelaskan tiga skenario terburuk yang menurutnya bisa terjadi setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Skenario pertama, status tersangka Febrie bisa hilang melalui praperadilan karena ia belum pernah diperiksa penyidik ​​Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Skenarionya begini. Pertama, dengan melimpahkan perkara yang tersangkanya belum diperiksa penyidik ​​Polri, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan permohonan praperadilan dan mungkin saja menang karena dijadikan tersangka tanpa dimintai keterangan terlebih dahulu lalu perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Skenario kedua, kata Mahfud, Kejaksaan Agung berpotensi memperlambat proses penyidikan karena Febrie sebelumnya merupakan petinggi di lembaga tersebut.

“Bisa saja Febrie tidak mengajukan sidang praperadilan, namun pihak kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa saja menghentikan sebagian sehingga persoalannya dilokalisasi pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh menjalar ke tingkat yang lebih tinggi atau tanpa boleh menjalar ke pelaku lain yang mungkin juga terlibat,” ujarnya.

Sedangkan skenario ketiga yang paling dikhawatirkan Mahfud adalah kasus tersebut sengaja ditutup-tutupi hingga akhirnya dikesampingkan.

Tiga, kasus ini bisa-bisa di ambang deponing. Kalau sampai terjadi sungguh mengerikan. Akankah kita benar-benar memberantas korupsi kalau seperti ini, ujarnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Bersamaan dengan itu, Korps Tipikor Polri menyerahkan berkas tiga dugaan kasus korupsi besar ke Kejaksaan Agung.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru