RakyatPos.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, fenomena tersebut tidak bisa ditutup-tutupi oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
Mahfud menilai Polri dan Kejaksaan seolah berlomba-lomba menangani kasus Febrie.
Ia meyakini, gesekan itu bermula saat Febrie dibuntuti anggota Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Polri pada 2024.
“Ini analisa politik yang muncul ke permukaan, memang ada persaingan, apalagi dalam masalah Febrie, memang ada tarik-menarik dan situasi tegang antara polisi dan kejaksaan. Ini tidak bisa disembunyikan karena mulai dibuntuti oleh Polri,” ujarnya dalam acara Tribunnews On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Selasa (14/7/2026).
Singkat cerita, Febrie dibuntuti saat hendak makan malam di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024.
Saat itu, ia dibuntuti dua anggota Densus 88 Antiteror. Kemudian, salah satunya berhasil diamankan oleh Polisi Militer yang menjaga Febrie.
Saat diperiksa, anggota Densus 88 Antiteror yang ditangkap itu sedang memprofilkan Febrie. Hal itu diketahui saat ponselnya diperiksa.
Namun, meski kasus ini sudah berjalan dua tahun, belum diketahui pasti apa motif anggota Densus 88 Antiteror itu menguntit Febrie.
Namun beredar kabar, penguntitan tersebut dilakukan karena adanya rumor yang menyebutkan seorang purnawirawan Polri terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah.
Mahfud mengatakan, gesekan kedua institusi semakin terlihat ketika prajurit TNI tiba-tiba mengamankan kediaman Febrie sekaligus menggeledah sejumlah lokasi terkait tiga dugaan kasus korupsi di sejumlah lokasi yang digeledah Polri pada Rabu (8/7/2026).
Dijelaskannya, tindakan pengamanan tersebut merupakan pelanggaran hukum padahal sudah ada aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dia mengungkapkan, pengamanan yang dilakukan prajurit TNI hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari Polri.
“Kemudian Kejaksaan terpaksa bekerjasama dengan TNI di bawah perlindungan Keputusan Presiden Nomor 66 yang sebenarnya menurut UU Kejaksaan dan UU Polri, TNI tidak bisa memberikan pengamanan secara langsung tanpa diminta oleh Polri sendiri ke Kejaksaan.”
“Karena menurut undang-undang, polisi masih melakukannya. Nah, ini yang jadi masalah,” ujarnya.
Mahfud juga mengungkapkan, gesekan antara Korps Bhayangkara dan Adhyaksa juga terlihat dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Apalagi, saat polisi menangkap tersangka Roy Suryo pada 19 Juni 2026, akhirnya dinyatakan ilegal oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut berdasarkan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Selain itu, kata Mahfud, perintah Jaksa Agung kepada Kejaksaan untuk melakukan penyisiran di dapur Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau MBG menjadi bukti lain adanya gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Sepertinya banyak tarik-menarik. Jadi kalau ditanya, memang ada gesekan tidak sehat antara kejaksaan dan polisi. Ini analisis yang muncul di luar dan tidak bisa bilang 'siapa yang bilang', lihat saja di berita, semua ada,” ujarnya.
















