Lima Ketidakpastian Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0oleh: Hamdi Putra

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini menyisakan setidaknya lima ketidakpastian hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Kelima persoalan inilah yang membuat kasus Febrie berkembang dari kasus pidana perseorangan menjadi ujian serius terhadap kepastian hukum dan konsistensi negara dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

Ketidakpastian pertama dan paling serius terletak pada pengalihan atau penyerahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

KUHAP Baru mengatur, setelah penyidikan selesai, hasil penyidikan beserta berkas perkara diserahkan penyidik ​​kepada penuntut umum untuk diperiksa.

Oleh karena itu, ketika penyidikan Polri sudah rampung, maka jalur hukum harus mengarah pada mekanisme penyidikan berkas dan penuntutan.

Sebaliknya, jika penyidikan belum tuntas, maka negara harus menjelaskan secara terbuka norma-norma yang membolehkan penyidikan aktif berpindah dari penyidik ​​Polri ke penyidik ​​Kejaksaan Agung dan kemudian dilanjutkan melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru.

Ketidakpastian ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah istilah “delegasi” menjadi “serah terima”.

Hukum acara pidana bekerja berdasarkan substansi perbuatan dan akibat hukumnya. Apabila penyidikan Polri tetap sah maka harus menjelaskan kedudukan tersangka, hasil penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan seluruh alat bukti yang diperoleh.

Apabila penyidikan Polri dihentikan, maka harus ditunjukkan dasar penghentiannya. Jika Kejagung membuka penyidikan baru, maka harus dijelaskan hubungan hukum antara sprindik baru tersebut dengan seluruh proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri.

Ambiguitas pada fase ini berpotensi menimbulkan perdebatan serius mengenai legalitas proses, kelangsungan bukti dan validitas tindakan pro justitia.

Ketidakpastian kedua terletak pada posisi Komisi III DPR. Komisi III menjadi salah satu aktor utama pembahasan KUHAP Baru yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Oleh karena itu, jika Komisi III mendukung atau memfasilitasi mekanisme penyerahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, maka masyarakat berhak mengetahui pasal mana dalam KUHAP Baru yang menjadi landasan mekanisme tersebut.

Dukungan politik tidak dapat menciptakan kewenangan hukum prosedural yang tidak diberikan oleh undang-undang. Perjanjian antarlembaga juga tidak bisa menggantikan prosedur yang telah ditetapkan KUHAP.

Keadaan ini menjadi sangat ironis jika lembaga-lembaga yang turut serta dalam pembentukan hukum acara pidana baru justru memberikan legitimasi terhadap mekanisme yang belum dijelaskan secara jelas dasar hukumnya.

Komisi III harus menjadi pihak pertama yang memastikan bahwa setiap lembaga mematuhi KUHAP, dan tidak membiarkan munculnya kesan bahwa ketegangan antar lembaga dapat diselesaikan melalui kompromi politik di luar hukum acara.

Harmoni antara Polri dan Kejaksaan memang penting, namun tujuan hukum acara pidana adalah menjamin kepastian hukum, independensi penyidikan, keabsahan alat bukti, dan due process of law.

Ketidakpastian ketiga adalah penempatan personel TNI di kediaman Febrie. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang membuka ruang perlindungan bagi Kejaksaan dan Kejaksaan dengan melibatkan Polri dan TNI.

Namun batasan, objek dan bentuk perlindungan masing-masing lembaga harus dibaca secara ketat.

Perlindungan keamanan pribadi dan perumahan berada dalam konstruksi perlindungan yang khusus dikaitkan dengan Polri.

Sedangkan keterlibatan TNI terkait dengan perlindungan institusi Kejaksaan, pengawalan jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta kepentingan strategis terkait pertahanan dan kedaulatan negara.

Oleh karena itu, ketika personel TNI hadir dalam jumlah besar di kediaman pejabat yang sedang menjalani proses hukum, maka negara wajib menjelaskan dasar operasionalnya secara transparan.

Siapa yang meminta pengamanan, ancaman apa yang mendasari pengerahan tersebut, kapan keputusan diambil, siapa yang memerintahkan, dan mengapa pengamanan tempat tinggal tidak ditangani melalui Polri?

Ketidakjelasan ini berbahaya karena dapat menimbulkan persepsi bahwa instrumen pertahanan negara digunakan pada ruang yang bersinggungan langsung dengan proses penegakan hukum.

Perpres tersebut tidak boleh dimaknai terlalu luas sehingga batas antara perlindungan institusional dan perlindungan individu bagi pejabat yang diproses menjadi kabur.

Ketidakpastian keempat adalah berakhirnya jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Undang-Undang Jaksa Agung memberikan kewenangan mengangkat dan memberhentikan Wakil Jaksa Agung pada Presiden atas usul Jaksa Agung.

Oleh karena itu, pernyataan pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden menimbulkan persoalan administratif yang harus dijelaskan secara hukum.

Seorang pejabat dapat mengajukan surat pengunduran diri, namun niat mengundurkan diri berbeda dengan tindakan administratif yang mengakhiri jabatan secara sah.

Jika Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka negara harus menentukan secara pasti kapan jabatan Febrie berakhir secara sah dan instrumen apa yang menjadi dasar berakhirnya jabatan tersebut.

Ketidakjelasan ini juga berimplikasi pada keabsahan pengangkatan eksekutor, masa peralihan kewenangan, serta keabsahan tindakan administratif yang dilakukan setelah pengajuan pengunduran diri namun sebelum proses pemberhentian formal selesai.

Negara tidak bisa memiliki dua versi status jabatan sekaligus: sudah berhenti secara faktual namun belum jelas berhenti secara yuridis.

Ketidakpastian yang kelima adalah status hukum Febrie sendiri. Masyarakat mengetahui Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Setelah perkara diterima Kejaksaan Agung dan dikeluarkan sprindik baru, muncul informasi Febrie tercatat sebagai saksi, kemudian Kejaksaan kembali menegaskan status tersangka berdasarkan pemeriksaan Polri belum batal.

Secara hukum, tidak bisa disimpulkan tersangka ditarik lalu diangkat kembali. Namun, rangkaian perubahan pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpastian serius dalam komunikasi hukum negara.

Status tersangka bukanlah istilah administratif yang dapat dipertukarkan dengan status saksi tanpa konsekuensi.

Status ini menentukan hak seseorang, kedudukannya dalam penyidikan, kemungkinan dilakukannya tindakan paksaan, akses terhadap proses praperadilan, dan kedudukannya dalam proses pembuktian.

Jika Febrie tetap berstatus tersangka berdasarkan penyidikan Polisi namun menjadi saksi dalam penyidikan Jaksa, maka harus dijelaskan apakah kedua penyidikan tersebut melibatkan kasus yang berbeda, kasus yang tumpang tindih, atau kasus yang sama dengan konstruksi hukum yang berbeda.

Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat dihadapkan pada situasi yang tidak sehat: orang yang sama dapat dianggap sebagai tersangka dan saksi dalam serangkaian kasus yang penanganannya dikatakan berpindah antar institusi.

Kelima ketidakpastian hukum ini tidak boleh dianggap sebagai permasalahan teknis birokrasi. Masing-masing menyentuh landasan penegakan hukum: siapa yang berwenang melakukan penyidikan, siapa yang dapat melimpahkan kewenangan, sejauh mana alutsista dapat dilibatkan, siapa yang berwenang memberhentikan jabatan Jaksa, dan bagaimana status hukum resmi seseorang dalam proses pidana.

Oleh karena itu, pemerintah, Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan Komisi III DPR RI harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen hukum, bukan sekedar pernyataan politik atau konferensi pers.

Masyarakat membutuhkan landasan normatif pengalihan penyidikan, hubungan Polri dengan Kejaksaan, dasar pengerahan TNI, instrumen pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus, serta dokumen resmi yang menentukan status hukumnya.

Kasus Febrie tidak boleh menjadi laboratorium ketidakpastian hukum. Kasus sebesar ini seharusnya bisa menjadi contoh bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin ketat pula negara menjalankan prosedur.

Jangan biarkan keberanian Anda mengungkap dugaan korupsi besar akhirnya tenggelam oleh pertanyaan mengenai legalitas suatu proses yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal dengan kepatuhan penuh terhadap hukum acara.

Kelima ketidakpastian tersebut pada akhirnya berujung pada satu permasalahan besar yaitu negara belum memberikan konstruksi hukum yang utuh, konsisten dan mudah diuji mengenai bagaimana kasus Febrie berpindah tangan, siapa yang berwenang menanganinya, bagaimana ia dilindungi, kapan ia resmi kehilangan jabatannya, dan apa sebenarnya status hukumnya.

Jika kelima permasalahan tersebut tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka ancaman terbesar kasus Febrie bukan hanya kemungkinan perdebatan di ruang publik, namun terbukanya celah untuk menggugat keabsahan proses hukum di kemudian hari.

Negara tidak boleh memenangkan perang pendapat sambil meninggalkan lubang pada hukum acara.

Dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, satu ketidakpastian saja sudah berbahaya. Ketika lima ketidakpastian muncul sekaligus, maka kredibilitas supremasi hukum itu sendiri menjadi taruhannya.

(Berbicara Forum Sipil (FORSIBER)

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru