Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
RakyatPos.id, LHOKSUKON – Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gampong Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, bersama masyarakat menanam sekitar 800 bibit pohon di perbatasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Pase, Sabtu (18/7/2026).
Aksi penghijauan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hulu sungai yang rusak akibat bencana ekologi pada November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Aceh, Bina Rakyat Sejahtera (BYTRA) Aceh, dan Environmental Local Champion Club (ELCC).
Koordinator Lapangan, M Rian Mirza mengatakan, penanaman pohon merupakan langkah awal masyarakat dalam memulihkan kondisi DAS Krueng Pase yang mengalami abrasi dan kerusakan di sejumlah titik pasca banjir besar pada akhir tahun 2025.
“Kita mungkin hanya bisa menanam sekitar 800 bibit saja. Jumlahnya memang tidak banyak, tapi ini merupakan langkah nyata yang kita mulai dari hulu untuk memulihkan DAS Krueng Pase,” kata Rian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (19/7/2026).
Rian yang juga pengurus LPHD Gampong Pulo Meuria menjelaskan, DAS Krueng Pase merupakan daerah resapan air yang menyuplai kebutuhan air bagi masyarakat di 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Oleh karena itu, menurutnya, upaya penyelamatan kawasan memerlukan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak.
“Kami berharap semakin banyak pihak yang ikut serta dalam penyelamatan DAS Krueng Pase, baik pemerintah maupun swasta. Kami selalu terbuka untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan konservasi, mulai dari menjaga hutan, sumber daya air, hingga habitat satwa liar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan WALHI Aceh, AP2SI Aceh, BYTRA Aceh, dan ELCC yang telah memberikan bantuan bibit pohon.
“Terima kasih atas bantuan bibit mahoni, kelapa dan jambu jamaika. Semua bibit ini ditanam di sepanjang sempadan sungai di wilayah desa dan kawasan konservasi Gampong Pulo Meuria,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi WALHI Aceh Munawir mengatakan, rehabilitasi DAS Krueng Pase tidak hanya bertujuan untuk memulihkan fungsi ekologis sungai, tetapi juga mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengendalian Perizinan dan Nonperizinan Usaha di Bidang Sumber Daya Alam.
Menurut Munawir, instruksi ini mengamanatkan kepada bupati dan wali kota se-Aceh untuk mengatur dan mengatur pelaksanaan perizinan dan nonperizinan berusaha agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Selain itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga diinstruksikan untuk mengatur pelaksanaan kewajiban pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), termasuk memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan temuan kami sebelum terjadinya bencana ekologi pada November 2025, terdapat dugaan pelanggaran berupa penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Padahal seharusnya kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi yang harus dilindungi, kata Munawir.
















