Oleh: Hamdi Putra
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
POLRI harus menjelaskan alasan penyerahan penanganan penyidikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sebelum yang bersangkutan bisa dimintai keterangan.
Di satu sisi, Polri berani melakukan penggeledahan, menyita uang dan emas dalam jumlah fantastis, menggelar kasus hingga menetapkan tersangka.
Namun di sisi lain, ketika penyidikan memasuki tahap yang paling menentukan – menguji langsung keterangan tersangka dan menghubungkan orang, aset, dan tindak pidana – kendali penanganan justru diserahkan kepada lembaga yang pernah dipimpin tersangka.
Berdasarkan keterangan pers KPK Mabes Polri, FA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum kasus PT Asabri dan/atau kasus korupsi lainnya.
FA disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Polri pun menetapkan DR sebagai tersangka dugaan pencucian uang. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun Polri belum menjelaskan secara lengkap keterkaitan DR dan FA, asal usul seluruh aset, serta bentuk konkrit penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi dasar penerapan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Setidaknya ada 13 kelemahan Polri yang harus dijelaskan secara terbuka.
Pertama, Polri menetapkan FA sebagai tersangka namun belum tuntas penyidikannya.
Penetapan tersangka memang dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari saksi, ahli, dokumen, transaksi, penggeledahan, dan penyitaan.
Namun, usai menetapkan FA sebagai tersangka, sebaiknya Polri menggunakan kewenangannya untuk menguji langsung penjelasan FA terkait hubungannya dengan DR, asal usul uang dan emas, rumah yang digeledah, tersangka calon, hingga proses penanganan kasus Asabri.
Polri tampak berani mengambil kesimpulan hukum, namun tak menuntaskan konfrontasi pembuktian terhadap terdakwa.
Kedua, Polri menyerahkan penyidikan ke tahap yang paling menentukan.
Pernyataan Jaksa Agung yang masih akan mengembangkan bukti, memaksimalkan bukti dan memastikan hubungan sebab akibat menunjukkan penyidikan belum selesai.
Sehingga, apa yang diserahkan sepertinya bukan berkas tahap pertama yang sudah rampung diperiksa jaksa penuntut umum. Yang diserahkan adalah penanganan penyidikan lanjutannya.
Polri melakukan pekerjaan yang paling menarik perhatian masyarakat, namun menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pekerjaan yang pada akhirnya menentukan nasib suatu perkara.
Ketiga, pelimpahan ini berpotensi melemahkan penetapan tersangka oleh Polri sendiri.
Jika buktinya kuat, Polri harus menjelaskan mengapa penyidikan tidak selesai begitu saja setelah memeriksa tersangka dan menyusun berkas perkara.
Jika hubungan antara alat bukti, dugaan tindak pidana, dan tersangka masih harus dibuktikan oleh Kejaksaan Agung, masyarakat berhak mempertanyakan seberapa kokoh konstruksi yang digunakan Polri saat menetapkan FA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka jangan sampai menjadi ledakan komunikasi yang kemudian membutuhkan lembaga lain untuk membuktikannya.
Keempat, Polri menyerahkan penyidikan ke institusi asal tersangka.
Kasus ini menyinggung dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum kasus PT Asabri dan kasus korupsi lainnya. Proses ini diduga terkait dengan lingkungan kerja yang pernah dipimpin FA sebagai Jampidsus.
Kejaksaan berpotensi harus memeriksa mantan pimpinannya, mantan bawahan atau koleganya, keputusan internalnya, komunikasi di lingkungan kerjanya, dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaganya sendiri.
Benturan kepentingan ini tidak muncul karena Kejaksaan terbukti melindungi FA. Risiko ini muncul secara objektif karena adanya hubungan struktural, profesional, dan reputasi antara tersangka dengan lembaga penerima penyidikan.
Keputusan melimpahkan perkara pada situasi konflik kepentingan merupakan keputusan Polri yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, Polri belum menjelaskan dasar hukum dan bentuk pengalihan penyidikan.
Masyarakat belum mengetahui apakah Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, apakah surat perintah penyidikan Polri masih berlaku, apakah penyidikan dilakukan secara bersama-sama, ataukah seluruh kewenangan telah dialihkan.
Belum jelas juga apakah status tersangka FA dan DR akan segera diangkat ke Kejaksaan, harus dinilai kembali, atau memerlukan gelar perkara baru.
Polri tak cukup hanya menyebut kasus tersebut sudah dilimpahkan. Polri harus menjelaskan apa saja yang diserahkan, berdasarkan dokumen apa, kini menjadi tanggung jawab penyidik, dan apa akibat hukumnya terhadap status tersangka dan barang bukti.
Keenam, delegasi membuka ruang untuk saling melimpahkan tanggung jawab.
Jika kasusnya tidak dilanjutkan, Polri bisa menyatakan penyidikan sudah dilimpahkan. Kejaksaan dapat menyatakan bukti yang diterima masih perlu dilengkapi atau hubungan sebab akibat belum terbukti.
Kasus tersebut kemudian bisa melemah tanpa surat penghentian, tanpa keputusan terbuka, dan tanpa ada lembaga yang mau bertanggung jawab.
Polri berisiko menciptakan mekanisme kasus kematian tanpa ada yang secara resmi mengakui pembunuhan tersebut.
Ketujuh, Polri belum membeberkan hubungan FA dan DR.
DR didakwa melakukan pencucian uang yang mengarah pada penerimaan, penguasaan, penyembunyian, bantuan atau persekongkolan. FA didakwa dengan dugaan korupsi aktif dan pencucian uang.
Namun Polri belum menjelaskan apakah DR merupakan nominee, pemegang aset, pengelola transaksi, pemilik formal, pihak penukar uang, atau bagian dari rantai independen lainnya.
Polri sudah mengumumkan dua orang tersangka, namun belum menunjukkan rangkaian kejahatan yang menghubungkan keduanya.
Kedelapan, Polri lebih dulu menampilkan alat bukti ketimbang menjelaskan nilai pembuktiannya.
Emas, dolar Amerika, dolar Singapura, berbagai mata uang asing, rumah dan brankas memang mempunyai daya kejut yang sangat besar.
Namun bukti yang jumlahnya banyak belum tentu kuat secara hukum.
Polri masih harus membuktikan siapa pemilik formalnya, siapa sebenarnya yang menguasai, siapa sebenarnya penerima manfaat, dari mana dana pembeliannya, kapan aset tersebut diperoleh, dan bagaimana kaitan aset tersebut dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Polri tidak boleh memenangkan panggung media sebelum memenangkan rantai bukti.
Kesembilan, Polri belum menjelaskan inti dugaan pungli tersebut.
Penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menyerahkan keuntungan.
Polri belum menjelaskan siapa yang diduga dipaksa, bentuk tekanan apa yang digunakan, kasus apa yang dijadikan alat, keputusan hukum apa yang dipertaruhkan, dan keuntungan apa saja yang diduga diterima.
Polri tidak wajib membeberkan seluruh strategi penyidikan. Namun masyarakat setidaknya harus mendapat gambaran tentang tindakan nyata yang menjadi dasar penerapan pasal pungli.
Pasal yang berat tidak akan menyelamatkan perkara jika tindakan konkrit di balik pasal tersebut tidak dapat dibuktikan.
Kesepuluh, rumusan “Asabri dan/atau perkara korupsi lainnya” terlalu luas.
Belum jelas apakah kasus lain yang dimaksud adalah kasus batubara, Krakatau Steel, Jiwasraya, atau kasus lain yang pernah ditangani Jampidsus.
Status tersangka harus didasarkan pada perbuatan tertentu, jangka waktu tertentu, pihak tertentu, keuntungan tertentu, dan hubungan tertentu dengan kewenangan tersangka.
Polri tidak boleh menggunakan rumusan yang terkesan luas dan kuat di masyarakat, namun menjadi kabur ketika diuji dalam proses hukum.
Kesebelas, perbedaan perlakuan terhadap DR dan FA membebani kredibilitas Polri.
DR telah ditahan, sedangkan belum ada penjelasan terbuka bahwa FA telah diperiksa atau ditahan.
Penahanan bukanlah suatu kewajiban otomatis. Namun Polri harus menjelaskan alasan objektif perbedaan perlakuan tersebut, apalagi FA diduga memiliki pengetahuan luas tentang kasus tersebut, hubungan dengan internal pegawai, pemahaman administrasi penanganan perkara, dan kemampuan mempengaruhi saksi atau barang bukti.
Hukum tidak boleh tampil cepat dan tegas terhadap pihak swasta, namun harus sangat hati-hati ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Keduabelas, Polri berisiko kehilangan kendali atas alat bukti yang menjadi dasar legitimasi penyidikannya.
Belum dijelaskan siapa yang saat ini menguasai emas, devisa, dokumen, alat elektronik, hasil ekstraksi digital, dan seluruh berita acara penyitaan.
Polri harus memastikan bahwa mereka menyimpan salinan forensik, dokumentasi yang utuh, daftar bukti yang ditransfer, dan kemampuan untuk mengaudit setiap perubahan.
Lembaga yang mencari dan menyita barang bukti tidak boleh menjadi penonton atas nasib barang bukti tersebut setelah diserahkan.
Ketigabelas, dalih sinergi tidak boleh digunakan untuk menutupi pembagian tanggung jawab.
Diperlukan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan. Namun sinergitas tersebut harus menghasilkan pembagian kewenangan yang jelas, percepatan pemeriksaan, keamanan alat bukti, kepastian status tersangka, dan akuntabilitas yang dapat diuji oleh masyarakat.
Jika sinergi justru mengaburkan siapa penyidiknya, siapa yang wajib memeriksa FA, siapa penanggung jawab DR, dan siapa yang harus menjawab jika kasusnya berhenti, maka sinergi hanya akan menjadi bahasa halus untuk melepaskan tanggung jawab.
Kelemahan terbesar Polri bukan terletak pada keberaniannya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, melainkan pada keputusannya menetapkan tersangka, menampilkan bukti-bukti, kemudian menyerahkan penyidikan sebelum tersangka utama diperiksa dan sebelum hubungan antara orang, aset, kewenangan, dan tindak pidana dijelaskan secara lengkap.
Polri mengungkap dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum. Namun, sebelum penyidikan menyentuh orang yang diduga menjadi pusat kasus, kunci penyidikan diserahkan kepada lembaga yang pernah dipimpin tersangka.
Polri jangan hanya membuat ledakan melalui penggeledahan dan identifikasi tersangka. Polri harus berani mempertanggungjawabkan bukti-buktinya hingga kasusnya benar-benar diuji di pengadilan.
Penulis aktif dalam Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
















