RakyatPos.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menilai laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih merupakan upaya mengganggu proses praperadilan yang sedang dijalani kliennya.
“Mungkin ini upaya mengganggu konsentrasi kami setelah kami mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” kata Gafur, Jumat (17/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gafur menduga laporan tersebut ada kaitannya dengan kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Kami menilai ini merupakan upaya kubu Pak Jokowi untuk mengganggu konsentrasi Mas Roy dan tim kuasa hukumnya,” kata Gafur.
Menurut dia, laporan tersebut tidak memiliki dasar dan substansi yang kuat.
Gafur mengatakan, Roy Suryo sebenarnya adalah pihak yang dirugikan karena beredar narasi yang menyebut ijazah dan doktor kliennya palsu.
“Laporan itu tidak substantif, hanya meresahkan,” ujarnya.
Ia mengklaim seluruh konten melalui podcast terkait narasi tersebut telah didokumentasikan Roy Suryo sebagai bukti, meski ada pula yang telah dihapus.
Sebelumnya, Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Taufik yang akrab disapa Bill menyatakan, pemberitaan tersebut bermula dari pernyataan Roy Suryo yang dinilai mencemarkan nama baik di tengah polemik pengesahan gelar doktor (S3) Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
“Orang-orang menilai saya sebagai fitnah, pembohong, penyebar hoax, saya tidak terima,” ujarnya.
Bill keberatan karena merasa dituduh sebagai pemfitnah, pembohong, dan penyebar hoax.
Polemik ini bermula saat Bill mengusut status mahasiswa Roy Suryo di UNJ.
Menurut Bill, klarifikasi yang disampaikan Roy Suryo sebenarnya berisi tudingan yang menyudutkan dirinya, termasuk tudingan yang menuduh Roy Suryo sebagai ijazah palsu.
















