RakyatPos.id -Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin menegaskan, surat balasan yang dikirimkan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merupakan hasil analisis mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan KPK tidak akan menindaklanjuti laporan gratifikasi jika objek yang dilaporkan sudah masuk ranah pemeriksaan inspektorat atau proses penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum (APH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perkom 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak melaporkan gratifikasi apabila gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk ranah pemeriksaan inspektorat, penyidikan, atau penyidikan oleh APH, kata Aminudin kepada RMOL, Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ditanya apakah surat yang dikirimkan ke Raja Juli itu berisi pemberitahuan bahwa laporan penolakan gratifikasinya tidak bisa diproses berdasarkan ketentuan Perkom Nomor 1 Tahun 2026, Aminudin membenarkannya.
“Ya,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada pelapor, meski isi suratnya belum dipublikasikan.
Meski demikian, KPK menegaskan penolakan laporan gratifikasi tidak menghentikan penanganan kasus tersebut. Dugaan pemberian amplop yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Raja Juli masih ditangani Direktorat Penyidikan.
Penyidik saat ini masih mendalami asal muasal uang tersebut, motif pemberiannya, tujuan penyerahan amplop tersebut, serta dugaan dana tersebut berasal dari kumpulan uang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian dikonversikan ke dalam dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli terkait pengelolaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
















