RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga terkait dengan dugaan kasus suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Gerindra dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf dan orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini KPK juga telah menyita aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih Rp22 miliar, kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026.
Harta yang disita terdiri dari satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Kota Surabaya senilai sekitar Rp3 miliar, dan satu unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang senilai sekitar Rp1 miliar, satu unit gedung olah raga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai sekitar Rp3 miliar, dan satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji Curah (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi senilai sekitar Rp2 miliar.
KPK juga menyita satu unit rumah di Sidotopo, Surabaya senilai sekitar Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai sekitar Rp500 juta, dan satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya KPK akan terus mendalami aliran uang dan menelusuri aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, kata Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).
















