RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami besaran uang yang diberikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal besaran nominalnya, masih dalam penyelidikan penyidik, kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (10/7).
Untuk itu, Budi menyebut KPK masih berupaya menggali keterangan para saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.
Penyidik juga terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui terkait pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan, ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan menangkap 10 orang. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Konsultan Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi periode 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret kasus tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah meninggalkan amplop yang dibungkus dalam map.
Menurut Raja Juli, keberadaan amplop itu baru dia sadari setelah Suhardiman keluar kamar. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.
Raja Juli mengatakan, pengembalian amplop tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK.
















