RakyatPos.id -Hukuman ringan terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam kasus suap pejabat Bea dan Cukai menuai kritik keras. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut benar-benar sakit jiwa.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sakit jiwa. Korupsi itu musuh negara, tapi KPK menyikapinya hanya sekedar bercanda,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok S Khadafi saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Uchok, penanganan kasus suap yang dilakukan Blueray dengan nilai fantastis justru menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelaku korupsi. Padahal, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, total suap yang dibayarkan Blueray kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai mencapai Rp 91,77 miliar.
Majelis hakim memvonis pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Uchok menilai tuntutan JPU KPK sejak awal terlalu kecil dibandingkan nilai suap yang mendekati Rp100 miliar. Kondisi ini, kata dia, semakin parah setelah majelis hakim semakin mengurangi hukuman para terdakwa.
“Melakukan tindak pidana yang jumlahnya hampir Rp 100 miliar hanya disyaratkan paling lama empat tahun. Kini hakim Pengadilan Tipikor malah menundanya sehingga hukuman pelakunya paling lama dua tahun,” kritiknya.
Karena itu, Uchok melontarkan sindiran keras terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kehilangan ketegasan dalam memberantas korupsi yang selama ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Uchok menegaskan, hukuman ringan pada kasus bernilai puluhan miliar rupiah berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat dan memberikan pesan yang salah kepada pelaku korupsi bahwa kejahatan dengan jumlah besar tetap bisa berujung pada hukuman ringan.
Menurutnya, jika pola penindakan ini terus berlanjut maka komitmen pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa memberikan efek jera bagi para koruptor.
“Gedung KPK lebih baik dijadikan tempat merawat pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa),” sindir Uchok.
















