RakyatPos.id -Kesatuan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya menjadi penonton polemik penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Sema UGM 2026, Mesa, saat menyerahkan surat terbuka dan bunga mawar putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mesa mengatakan kedatangan mahasiswa merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang dinilai semakin kehilangan arah.
“Kami datang ke KPK untuk mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi sebenarnya adalah kejahatan terorganisir. Kejahatan adalah akar dari segala kesenjangan, segala kemiskinan, dan banyak hal yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata Mesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 14 Juli 2026.
Menurut dia, KPK dibentuk sebagai lembaga khusus untuk menangani tindak pidana korupsi luar biasa. Namun sejak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019, ekspektasi masyarakat terhadap lembaga antikorupsi semakin memudar.
“Sejak 2019 reformasi dikorupsi, KPK melemah. Pegawai KPK yang memegang peran penting ada 57 orang yang diberhentikan pada 2021. Bisakah Indonesia tetap menjadi negara hukum yang bebas korupsi jika lembaga antirasuah tidak lagi mempunyai kewenangan yang kuat?” katanya.
Mesa mengungkapkan, Febrie Adriansyah sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2024 dan 2025. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa KPK belum mengambil langkah lebih tegas.
“Dalam hal ini kita harus mengingatkan diri kita sendiri, apakah KPK yang lahir dari hakikat pemberantasan korupsi masih menghayati hakikat itu? Ataukah KPK hanya menyisakan nama yang dipertahankan meski sendiri karena terlalu lama bungkam?” dia menjelaskan.
Ia pun menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat.
“Kalau misalnya KPK tidak merasa begitu, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya diam sebagai pengawasan, koordinasi,” tegasnya.
Mesa kemudian menyindir sikap KPK yang dinilai hanya sekedar menyaksikan polemik penanganan perkara tersebut.
“Mungkin sama saja kita semua nonton bola bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga harus ikut-ikutan,” tegasnya lagi.
Ia berharap KPK mengambil alih kasus ini dan membuktikan kepada publik bahwa lembaga antikorupsi masih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Dan kepada Dewan Pengawas juga, kami telah mengirimkan surat untuk hal tersebut, sehingga harapannya Dewan Pengawas juga memberikan kewenangannya kepada KPK.
















