RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik, kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Budi, barang bukti elektronik yang disita akan segera diambil untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Pada prinsipnya kegiatan penggeledahan itu untuk melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Kasus suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Pada kasus awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, dan Marketing PT Millennium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi. Keempatnya ditahan pada 9 Juni 2026.
Investigasi kemudian berkembang. Pada 2 Juli 2026, KPK menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Sementara dalam kasus dugaan suap audit BPK, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Agusz Dewangara alias Angga dari pihak swasta dan ASN BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari sebagai penerima suap. Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026. Adapun pemberi suap, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasusnya, penyidik menemukan proyek pengadaan papan pintar yang menjadi objek kasus korupsi sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit BPK menemukan sejumlah permasalahan yang nilainya melebihi batas materialitas sehingga berpotensi mempengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk menangani temuan audit tersebut melalui Agusz Dewannggara.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi perundingan terkait biaya perubahan hasil pemeriksaan BPK.
Angga diduga meminta biaya sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah mencapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit. Di sisi lain, Abi Nurwardani menghimpun dana, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin Hardi selaku penyedia proyek papan pintar.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diserahkan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumsel yang sebagian diduga ditujukan untuk Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya menerima uang Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
















