RakyatPos.id – Dewan Pimpinan Pusat KPK mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut-sebut melibatkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seruan tersebut disampaikan CIC setelah muncul polemik terkait dokumen kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum ke New York, Amerika Serikat yang beredar di masyarakat dan mencantumkan nama anggota keluarga Menteri Pekerjaan Umum dalam daftar delegasi resmi.
CIC Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Ketua KPK R. Bambang SS menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pengusutan terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara saat kunjungan kerja ke luar negeri.
Menurut Bambang, dalam dokumen yang beredar disebutkan nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, menggunakan paspor diplomatik, sedangkan putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercantum dalam daftar delegasi dengan paspor biasa.
Kami meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono, kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai permasalahan ini perlu diusut secara transparan untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Eksistensi Anggota Keluarga Jadi Sorotan
CIC juga menyoroti pencantuman nama keluarga Menteri Pekerjaan Umum dalam rombongan kunjungan kerja resmi.
Menurut organisasi tersebut, hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang dasar partisipasi anggota keluarga dalam agenda internasional pemerintah.
Bambang meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi seluruh dokumen administrasi dan pembiayaan perjalanan dinas agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Peraturan Perjalanan Dinas Pendamping Menteri
Di sisi lain, ketentuan mengenai pendampingan menteri dalam perjalanan dinas ke luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015.
Aturan tersebut membolehkan biaya perjalanan dinas istri atau suami menteri ditanggung negara jika forum internasional memerlukan atau mengizinkan pendamping dan telah mendapat persetujuan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur administratif dan persyaratan dalam peraturan tersebut merupakan aspek yang dapat diperjelas oleh otoritas yang berwenang.
CIC meminta tuduhan lain untuk diselidiki
Selain polemik kunjungan kerja, CIC juga menyinggung perubahan akses profil putri Menteri Pekerjaan Umum yang sebelumnya disebut-sebut bekerja di PT Vale Indonesia Tbk.
Menurut CIC, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri segala informasi yang berkembang guna memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono maupun Kementerian Pekerjaan Umum terkait pernyataan dan tuntutan CIC.***
















