RakyatPos.id – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil penyidik dengan sejumlah pertimbangan, terutama untuk mempercepat proses hukum dan memperkuat konstruksi perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan, delegasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan penanganan kasus lebih efektif. Menurut dia, Kejaksaan Agung akan fokus memperkuat alat bukti dan memastikan keterkaitan setiap unsur dalam perkara tersebut.
Yang utama adalah percepatan dan optimalisasi alat bukti. Kami pastikan seluruh alat bukti dan barang bukti bisa dimaksimalkan dalam proses penanganannya, kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Dia menegaskan, langkah ini juga merespons tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus yang sedang berjalan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tersebut diharapkan tidak berlarut-larut dan mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Meski sudah dilimpahkan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap dilakukan. Penyidik memastikan seluruh hasil penyidikan sebelumnya akan menjadi bagian dari pengembangan kasus di Kejaksaan Agung.
Kakortas Tindak Pidana Korupsi Irjen Polisi Totok Suharyanto mengatakan, sebelum delegasi, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Keseluruhan proses inilah yang menjadi dasar untuk terus menangani perkara di Kejagung.
“Ini bagian dari sinergitas antar penegak hukum. Apa yang dilakukan Polri akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
Pendelegasian ini juga disebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam penguatan pemberantasan korupsi. Polri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik menegaskan seluruh proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dengan tetap mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
















