RakyatPos.id – – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dr Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa mengaku telah menyiapkan 709 dokumen yang dimaksudkan untuk dijadikan bahan pembelaan jika keberatannya ditolak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026), dr Tifa mengaku telah menyiapkan ratusan dokumen sebagai strategi pembelaannya jika kasus tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, beberapa dokumen tersebut merupakan bukti yang diyakininya memperkuat argumentasinya.
Kita juga dapat kekuatan ya penguatan, ada bukti yang tidak bisa ditolak. Ada bukti yang tidak bisa ditolak, kata dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Klaim Ada Perbedaan Sampel Ijazah
Selain transkrip nilai, Dr Tifa juga menunjukkan dokumen ijazah yang katanya merupakan asli ijazah lulusan Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985.
Ia mengaku ada perbedaan dengan dokumen yang disebutnya milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Lihat saja salah satu artefak yang tidak bisa dipungkiri, yakni ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 yang berstempel merah dengan nilai Rp 500 dan bukan hijau yang bernilai Rp 100. Ijazah yang menggunakan stempel hijau bernilai Rp 100 adalah ijazah Sarjana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dr Tifa yang disampaikan kepada awak media usai persidangan.
Pengecualian Sebelumnya Diberikan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Dr Tifa dalam sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Dr Tifa mengucapkan terima kasih dan menilai majelis hakim telah menghormati proses hukum dengan memeriksa kasus tersebut hingga tuntas.
Ia pun menyebut telah mempersiapkan diri jika saat itu eksepsinya tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian
















