RakyatPos.id – – Polemik pengesahan gelar doktor (S3) Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kini merambah ke ranah hukum.
Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih resmi melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (16/7/2026) dan terdaftar dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Usai membuat laporan, Taufik yang akrab disapa Bill mengatakan, upaya hukum diambil karena merasa nama baik, kehormatan, dan harga dirinya dirugikan atas pernyataan Roy Suryo saat konferensi pers.
Menurut Bill, pernyataan tersebut menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa dirinya adalah seorang pemfitnah, pembohong, dan penyebar informasi palsu.
Jadi terkait pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan dan harga diri saya, yang kemudian mendatangkan glorifikasi dari yang bersangkutan, kata Bill.
“Sehingga membuat masyarakat menganggap saya fitnah, saya pembohong, penyebar hoax. Nah, saya tidak terima,” sambungnya.
Mulai dari menelusuri status mahasiswa di UNJ
Bill menjelaskan, persoalan itu bermula saat ia melakukan penyelidikan terkait status mahasiswa Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta.
Namun menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Roy Suryo justru memunculkan tudingan yang dinilainya menyudutkan dirinya.
Salah satu tudingan yang dipermasalahkan Bill adalah pernyataan yang menuding ijazah Roy Suryo palsu.
Bahkan, Bill menegaskan, tuduhan tersebut tidak pernah ia sampaikan.
“Karena dia mengklarifikasi persoalan UNJ, kami semakin menemukan banyak hal yang janggal, termasuk pernyataan-pernyataannya yang menyesatkan,” ujarnya.
Bill pun menilai pernyataan Roy Suryo bukan sekadar kesalahan bicara, melainkan diduga dilakukan dengan kesadaran tertentu.
“Dan saya lihat juga kadang-kadang bukan hanya sekedar tergelincir, ada mens rea. Apalagi dia tuduh saya, dia fitnah saya fitnah dia. Dia tuduh saya, saya tuduh dia (Roy Suryo) punya ijazah palsu,” tegas Bill.
Proses Hukum Resmi Dimulai
Dengan adanya pemberitaan tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini telah masuk ke jalur hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Roy Suryo terkait laporan yang disampaikan Ketua Umum Gibranisti.
Kasus ini menambah daftar sengketa hukum terkait pernyataan di ruang publik, sedangkan proses penanganannya akan mengikuti tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku di kepolisian.
















