RakyatPos.id – Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dijatuhkan setelah Aiptu Nuridin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pemberhentian tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang digelar di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Jumat (10/7/2026). Sidang yang berlangsung maraton pagi hingga sore ini mengungkap sejumlah fakta pelanggaran berat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim KKEP menyatakan Aiptu Nuridin terbukti melakukan hubungan gelap dengan perempuan berinisial M di luar perkawinan sah. Diketahui, hubungan terlarang layaknya suami istri ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.
Tak hanya terlibat kasus perselingkuhan, dalam persidangan fakta mengejutkan lainnya pun terungkap. Aiptu Nuridin dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Aksi penyalahgunaan barang haram ini bahkan dilakukan secara bersama-sama.
Atas rangkaian pelanggaran berat tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, serta sanksi penempatan khusus (patsus) selama delapan hari, kata majelis hakim.
Majelis Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku dalam kasus ini. Yang memberatkan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sengaja, dan yang bersangkutan sadar sepenuhnya bahwa perbuatan tersebut melanggar Kode Etik Profesi Polri dan merusak citra institusi.
Menanggapi beratnya putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya, Aiptu Nuridin menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.
















