RakyatPos.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi “jeruk makan jeruk” dalam pengalihan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, wajar jika muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat penyidik dan jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut merupakan anak buah Febrie semasa menjabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat tentu akan bertanya apakah ini 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan, kata Yusril dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Yusril menilai pelimpahan normatif ketiga perkara ini bisa mempercepat proses penegakan hukum. Ia membenarkan pandangan Kejaksaan Agung yang mengatakan penyelesaian perkara bisa lebih cepat berlangsung jika penyidikan juga dilakukan oleh Kejaksaan, dilihat dari aspek hukum acara.
Yusril menjelaskan, dalam kasus korupsi, kewenangan Polri hanya sebatas tahap penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kewenangan penuntutan ada di tangan Kejaksaan. Dia mengatakan, prosesnya bisa bolak-balik antara penyidik dan jaksa sebelum berkas dinyatakan lengkap jika kedua fungsi tersebut ditangani oleh lembaga yang berbeda.
Sebaliknya, jika Kejaksaan menangani penyidikan dan penuntutan, prosesnya dinilai lebih efisien karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu atap. Meski demikian, Yusril menegaskan efisiensi bukan lagi menjadi isu utama dalam kasus ini.
Tantangan utamanya, menurut Yusril, terletak pada independensi dan objektivitas penanganan perkara. Dia mengatakan masyarakat akan menyoroti keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lembaga tersebut.
Meski begitu, Yusril meyakini penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati namun tetap tegas dan obyektif dalam mengusut kasus ini. Dia mengatakan, penanganan kasus ini sebenarnya menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga kehormatan, harkat, dan wibawanya sebagai lembaga penegak hukum.
Yusril juga mengingatkan mekanisme pengawasan yang sudah tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan pengawasan sesuai hukum, selain pengawasan masyarakat, hal ini menurutnya juga penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip supremasi hukum.
















