RakyatPos.id -Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Gaddafi menyampaikan kritiknya dengan menggunakan perumpamaan proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
“Saya ibaratkan pertarungan babi lawan buaya. Babi merampok uang koruptor, buaya bahkan merampok uang rakyat miskin. Dua-duanya destruktif,” kata Uchok saat berbincang dengan redaksi di Blok M, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Uchok, terhentinya penanganan sejumlah kasus yang diduga melibatkan petinggi buaya pada akhirnya menunjukkan adanya kekuatan besar yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Dia menilai keadaan kini sudah berbalik. Babi yang semula sangat percaya diri menangani kasus tersebut, justru kehilangan kemampuannya menghadapi tekanan yang muncul di balik layar.
“Saat ini kondisinya babi diserang buaya. Lobi untuk intervensi justru membuat buaya mendominasi babi,” kata Uchok.
Uchok bahkan mengaitkan kondisi itu dengan terhentinya penyidikan dugaan kejanggalan pembangunan dapur Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif yang disebut-sebut terkait dengan kasus yang telah diselidiki sebelumnya.
Dia menilai penyerahan perkara kepada lembaga yang pernah dipimpin oleh tersangka sendiri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap independensi penegakan hukum.
Pertanyaannya, apakah proses hukum masih bisa berjalan obyektif ketika penanganannya kembali ke institusi asal tersangka? katanya.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah pertama kali diungkap Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel. Namun, setelah Febrie mundur dari jabatan Jampidsus, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan kasus tersebut memicu perdebatan karena beberapa kelompok menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini publik masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk kejelasan tindak lanjut seluruh dugaan kasus terkait Febrie Adriansyah.
















