Kasus Diambil Alih Jaksa Agung, Status Febrie Adriansyah 'Turun' dari Tersangka Menjadi Saksi

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Prajurit Don Ritto (DR) sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status hukum keduanya berpotensi 'turun' setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan umum (Sprindik) penanganan korupsi di PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa penyidik ​​senior untuk mulai mengungkap kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik umum tersebut merupakan realisasi proses hukum pengambilalihan perkara yang selama ini ditangani penyidik ​​gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor.

“Jadi sudah terbentuk. Dan sejak tiga sprindik umum itu keluar, seluruh kegiatan dan tindakan pro-keadilan dialihkan ke penyidik ​​kejaksaan,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan sprindik umum nomor 43 itu terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait kasus Krakatau Steel. Sprindik umum nomor 44 terkait tindak pidana korupsi kasus PLTU PLN yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau mati listrik di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sprindik umum ketiga nomor 45 menyangkut persoalan Asabri dan Jiwasraya. Saat ditanya soal terbitnya sprindik baru dari Kejaksaan Agung, apakah masih memperkuat status hukum Febrie dan Don yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​gabungan Polri?

Anang menjelaskan, status hukum keduanya berdasarkan laporan Kejaksaan Agung yang menyatakan keduanya sudah tidak berstatus tersangka lagi. “Dalam pertimbangan kami, kami sertakan sprindik dari Polri ya (masih sebagai saksi), ada yang disebut sebagai individu dalam salah satu kasusnya,” kata Anang.

Saat ditanya konfirmasi ulang Jaksa Agung, apakah berdasarkan tiga temuan penelitian umum tersebut, tersangka sudah ditetapkan? Anang menegaskan, Kejaksaan Agung baru menerbitkan tiga sprindik umum. “Kami hanya menerbitkan sprindik umum,” kata Anang.

Terkait status kedua tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, yakni FA sebagai mantan Jampidsus dan DR sebagai pihak swasta, ia mengatakan penyidik ​​akan mendalami kasus tersebut terlebih dahulu sebelum menentukan status keduanya. “Kita tidak rugi (status tersangka oleh Polri, red.), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semuanya,” ujarnya.

Sembilan penyelidik khusus

Selain menerbitkan tiga sprindik umum, Kejaksaan Agung dalam mengambil alih kasus tersebut dari Polri kali ini, juga telah menunjuk sembilan penyidik ​​khusus. Anang mengatakan sembilan penyidik ​​khusus itu nantinya akan menjadi tim penyidik ​​kasus yang menjerat Febrie dan Don.

Kesembilan jaksa penuntut khusus tersebut berasal dari kalangan senior, dan memiliki kualifikasi sebagai penyidik ​​tindak pidana korupsi dan TPPU. “Penyidik ​​ini sebagian besar berasal dari mantan alumni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi mereka adalah jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang.

Kesembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus itu antara lain Zet Todung Allo, mantan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejaksaan NTT). Selain itu, ada Jaksa Agus Salim dan Muhibuddin, serta Chatarina Girsang. Jaksa Riono, dan Agus Sahat, serta Irene Putri.

Berikutnya ada Jaksa Reynaldi dan Hari Wibowo. Anang melanjutkan, jaksa dalam tim khusus juga akan mempelajari berkas perkara hasil penyidikan Polri sebelumnya.

Sebelumnya, tim penyidik ​​gabungan Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus utama korupsi dan pencucian uang. Tim penyidik ​​gabungan Polri dalam mengusut kasus ini telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi.

Dari penggeledahan termasuk di Restoran de' Clan dan Coin Money Changer, tim gabungan Polri menemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dalam dan luar negeri senilai Rp67,2 miliar. Di rumah pribadi Febrie, penyidik ​​Polri menemukan uang hampir setengah triliun rupiah atau sekitar Rp. 467 miliar dan emas batangan dengan berat total 74 kilogram (kg).

Terkait Febrie, meski polisi sudah mengumumkan tersangka sebagai tersangka, hingga kini penyidik ​​polisi belum melakukan pemeriksaan. Sementara Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (10/7/2027), masih mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru