RakyatPos.id -Pemilik Blue Ray Cargo Group, John Field memutuskan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding atas hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kuasa hukum John Field, Dinalara Butarbutar menegaskan, keputusan ini diambil karena sejak awal persidangan pihaknya tidak pernah membantah memberikan uang kepada petugas Bea Cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kenapa kita tidak mengajukan banding hari ini, karena kita menyadari bahwa pemberian yang dilakukan John Field dan kawan-kawan dari Blueray pasti ada akibat hukumnya,” kata Dinarara kepada RMOL, Jumat 10 Juli 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis John Field dua tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada sejumlah pejabat DJBC.
Dinalara mengatakan, sikap kooperatif sudah ditunjukkan sejak awal proses persidangan. Bahkan, pengakuan soal pemberian uang itu disampaikan dalam pernyataan pembukaan dan nota pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim.
“Dalam pembelaan kami dengan jelas mengatakan jika pemberian itu merupakan perbuatan salah, maka kami meminta hukuman yang seberat-beratnya kepada majelis hakim,” kata Dinalara.
Meski menghormati putusan hakim, Dinalara mengaku pihaknya masih berbeda pandangan terkait pemenuhan salah satu unsur pasal yang diterapkan majelis hakim.
Namun perbedaan penafsiran tersebut bukan menjadi alasan untuk mengajukan banding.
“Tapi apapun itu, sejak awal kami tidak pernah menghindarinya. Klien kami, John Field, memberikan sejumlah uang kepada petugas Bea Cukai,” kata Dinarara.
Ia menambahkan, keputusan menerima putusan tersebut juga didasarkan pada kenyataan bahwa pihak yang menerima uang tersebut adalah pejabat negara atau aparatur sipil negara, sehingga perbuatan tersebut memang membawa implikasi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Mengingat penerima di sini adalah pejabat negara atau pegawai negeri sipil. Makanya saat ini kami tidak melakukan upaya hukum banding, tapi kami menerima apa yang diputuskan majelis hakim, kata Dinalara.
















