JKMA Aceh: Peraturan Daerah Hutan Adat Memberikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat Aceh Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Sekretaris JKMA Aceh Zulfikar Arma menyatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Peta Jalan Pengelolaan Hutan Adat bagi Mukim di Kabupaten Aceh Jaya Periode 2026–2031 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan adat.
  • ADVERTISEMENT

    paralax

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Hal itu disampaikannya dalam pertemuan di Aula Kantor Bupati Aceh Jaya, Kamis (9/7/2026).
  • Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan hutan adat.

Laporan Risiko Bintang | Aceh Jaya

RakyatPos.id, CALANG – Sekretaris Jaringan Masyarakat Adat Aceh (JKMA), Zulfikar Arma menyatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Jalan Pengelolaan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya Periode 2026–2031 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan adat.

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi pembahasan Raperda yang digelar Pemkab Aceh Jaya di Aula Kantor Bupati Aceh Jaya, Kamis (9/7/2026).

“Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan hutan adat, sehingga masyarakat adat mempunyai kepastian dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulfikar.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Finalisasi Perda Peta Jalan Pengelolaan Hutan Adat Periode 2026-2031

Dijelaskannya, berdasarkan penetapan pemerintah, luas hutan adat di Kabupaten Aceh Jaya mencapai lebih dari 5.000 hektare. Kawasan ini terletak di dua kawasan pemukiman yaitu Mukim Keude Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasie.

Menurutnya, hadirnya aturan ini akan memperkuat perlindungan kawasan hutan adat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga berharap Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan pengelolaan hutan adat yang berkeadilan, lestari, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Dengan aturan tersebut diharapkan pengelolaan hutan adat dapat berjalan lebih terarah, memperkuat perlindungan kawasan hutan, sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED
Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Laptop untuk Mahasiswa yang Stylish dan Ringan? Coba ASUS Vivobook S14 OLED

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Berita Terbaru