Oleh : Ns Sarah Ainun, MSi *)
PENGLIHATAN Indonesia Emas 2045 digadang-gadang menjadi tonggak lahirnya bangsa yang maju, berdaya saing, dan mampu menjadi kekuatan ekonomi dunia.
Berbagai indikator terus digenjot mulai dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, transformasi digital, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di tengah optimisme tersebut, masih ada pertanyaan mendasar: mampukah suatu bangsa benar-benar mencapai puncak kejayaan jika landasan moral dan cara hidup masyarakatnya terus mengalami degradasi?
Perdebatan mengenai normalisasi budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) merupakan salah satu potret yang menunjukkan bahwa tantangan menuju Indonesia Emas bukan hanya persoalan ekonomi dan teknologi, namun juga perebutan nilai, ideologi, dan arah peradaban bangsa.
Perdebatan kembali mengemuka setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nirmiliter terhadap pertahanan negara.
Kebijakan tersebut memicu diskusi luas.
Sejumlah kalangan menyambut baik hal tersebut sebagai wujud keseriusan negara dalam menjaga ketahanan sosial dan moral bangsa.
Pada saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun naskah akademis Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana LGBTQ.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap hadirnya instrumen hukum yang dinilai mampu membendung propaganda LGBTQ.
Baca juga: LGBTQ Uji Akhlak Bangsa Meski Ditetapkan Ancaman Non-Militer, Apa Solusi Islaminya?
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai melegalkan diskriminasi terhadap individu.
Negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negaranya.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu LGBTQ bukan sekedar isu moral atau hukum.
Lebih jauh lagi, hal tersebut merupakan cerminan pertarungan antara dua perspektif besar: antara paradigma sekularisme-liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai tolok ukur utama, dan paradigma Islam yang menjadikan wahyu sebagai landasan kehidupan.
















