RakyatPos.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan permasalahan tata kelola dalam pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kajian ICW, diperkirakan terdapat potensi perburuan rente dengan nilai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun pada proyek ini.
Kepala Divisi Hukum dan Penyidikan ICW Wana Alamsyah menjelaskan, berdasarkan analisis data ekspor-impor, pihaknya memperkirakan nilai pembelian kendaraan yang dilakukan PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari pabrikan berada pada kisaran Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun. Sedangkan nilai transaksi yang diajukan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp 20,4 triliun.
Selisih Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sepadan dengan nilai tambah yang diberikan perantara, kata Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Ia mengatakan, perbedaan tersebut juga mencerminkan besarnya opportunity cost karena dana sebesar ini berpotensi digunakan untuk membiayai program publik yang memberikan manfaat lebih, seperti subsidi perumahan.
Dalam penelusurannya, ICW mengungkap rantai pasok pengadaan mobil pikap yang diimpor dari India guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga pihak yang melakukan transaksi sebagai konsumen akhir. Penelusuran dilakukan terhadap data yang dikumpulkan selama periode 25 Februari hingga 3 Juli 2026.
ICW juga mengumpulkan data dari database transaksi ekspor-impor sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2026. Dari data tersebut, ICW juga menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai harga satuan kendaraan dan jumlah unit yang dibeli perseroan.
Selain menyoroti dugaan perbedaan nilai transaksi, ICW menilai masih kurangnya transparansi terkait pedoman pengadaan barang yang dilaksanakan PT Agrinas Pangan Nusantara. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya maladministrasi dan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan.
Berdasarkan temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan 80 ribu unit mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara. Wana menilai proses pengadaan tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, dia meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik. Serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap proyek tersebut.
“Langkah ini untuk memastikan tidak ada praktik rent-seeking atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan keuangan negara,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, ICW berencana melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap KPK bisa turun tangan mengusut dugaan perburuan rente tersebut.
“Rencananya kami akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutupnya.
















