RakyatPos.id – Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) mengecam sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dianggap menghina profesi jurnalis saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat diperiksa sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 17 Juli 2026.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan ucapan Hotman seperti “punya otak apa tidak?”, “diam”, bahkan menyebut jurnalis sebagai “pengecut” saat sesi konferensi pers dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang tidak boleh ditoleransi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam keras dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataannya yang merendahkan jurnalis dan berujung pada pembungkaman kebebasan pers,” tegas Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu 19 Juli 2026.
Kamil menggarisbawahi, pernyataan Hotman sama sekali bukan bentuk kritik ilmiah atau hukum, melainkan murni serangan pribadi yang menyerang kehormatan jurnalis saat bertugas.
Menurutnya, wajar jika setiap jurnalis melontarkan pertanyaan tajam, apalagi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sumber juga bisa membantah pertanyaan jurnalis. Namun, tidak ada seorang pun yang berhak menjawab pertanyaan jurnalistik dengan hinaan dan serangan pribadi, ”ujarnya.
Ia membandingkan Hotman dengan banyak advokat senior lainnya yang masih berkelas, berdebat dengan bobot tanpa harus kehilangan etika dan kesopanan.
Demi tiga dolar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono menyayangkan sikap offside Hotman. Menurutnya, sebagai advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile), Hotman harusnya memberikan contoh komunikasi publik yang waras.
Ponco pun menampik narasi miring di media sosial yang memuji tindakan Hotman sukses membungkam jurnalis.
“Tidak ada gunanya merendahkan jurnalis yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, tapi justru kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” sembur Ponco.
Ia bahkan mengkritik perilaku Hotman yang terkesan mencaci-maki nama besar Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers untuk menakut-nakuti awak media.
“Sebagai orang dekat dan mengaku kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga harkat dan martabat presiden, bukan merendahkan rakyat,” ujarnya.
Ponco mengingatkan, karya jurnalistik dilindungi ketat oleh UU 40/1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja pers.
Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat pers nasional. Selain itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman tergabung segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kode etik serius tersebut.
















