RakyatPos.id -Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pendataan dan informasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah ditanggapi Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui informasi pasti terkait kebijakan yang dikeluarkan Korps Adhyaksa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum tahu. Nanti, nanti,” kata Habiburrokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan telah mengeluarkan surat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang memerintahkan penghentian kegiatan pendataan dan informasi terkait pelaksanaan Program MBG di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penghentian tersebut dilakukan karena masa pendataan telah berakhir sehingga surat sebelumnya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pendataan sudah selesai dan surat itu diterbitkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Perintah itu tertuang dalam surat nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
Melalui surat tersebut, seluruh Kajati diminta berhenti mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.
Surat ini juga merupakan tindak lanjut surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan Kejaksaan melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
















