Gus Miftah Terima Uang Ilegal Rp 100 Juta? Oh, jangan bercanda

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


0oleh: Rosadi Jamani

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gus Miftah diduga menerima Rp 100 juta?” Oh, jangan bercanda. Hal ini sama mustahilnya dengan seekor ayam yang menjadi wasit di final Piala Dunia atau seekor banteng yang mengajarkan kursus Anti Korupsi.

Wah, dia ustaz. Tugasnya adalah mengingatkan masyarakat agar menjauhi hal-hal yang haram. Kok namanya malah muncul dalam dugaan aliran uang hasil proyek korupsi?

Publik pun langsung bereaksi layaknya suporter Prancis saat melihat gawangnya ditembus gol kedua. Mulut ternganga, mata melotot, kopi tumpah, tetangga kaget padahal tak tahu kabar tersebut.

Tenang dulu. Jangan terburu-buru mengadakan sidang RT. Hingga saat ini, kasus tersebut masih sebatas dugaan yang muncul di persidangan. Belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrohman bersalah. Jangan kirimkan doa dan putusan dalam satu paket.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi proyek Double Track Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Terdakwa utama adalah Sudewo, Bupati Pati nonaktif yang sebelumnya duduk di Komisi V DPR. Kasus DJKA sendiri bukan perkara bayi kemarin sore.

Sejak OTT KPK pada 2023, kasus ini sudah melibatkan puluhan tersangka mulai dari pejabat hingga kontraktor. Kelompoknya hampir siap mengadakan turnamen futsal sendiri.

Peristiwa yang membuat publik tersedak Koptagul terjadi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026. Jaksa memeriksa Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, yang divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Saat Berita Acara Penyidikan dibacakan, muncul sosok-sosok yang membuat denyut media sosial naik seperti harga cabai.

Rp 100 juta.

Jaksa membacakan isi BAP yang menyatakan ada aliran Rp. Dana 100 juta kepada Gus Miftah. Dheki membenarkan pernyataannya. Jaksa bahkan mengutip kalimat bahwa kini drone laut AS lebih cepat berkeliling Indonesia hingga pelabuhan Iran.

“Gus Miftah yang berambut gondrong mendapat uang proyek Rp 100 juta agar masyarakat tahu, agar masyarakat di Pati juga tahu.”

Nah, kini bukan hanya masyarakat Pati saja yang tahu. Masyarakat Papua, Aceh, Pontianak, bahkan cicak yang ada di langit-langit rumah pun tahu.

Sudewo saat dimintai tanggapannya menjawab singkat, “Saya tidak tahu,” lalu menambahkan, “Saya tidak mengerti.”

Kalimat ini seolah sudah menjadi seragam nasional setiap kali kasus korupsi masuk ke ruang sidang. Jika jawabannya terkumpul, mungkin cukup untuk dimasukkan ke dalam ensiklopedia tiga belas jilid.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu tidak mengikuti kompetisi tersebut dengan berpura-pura kebingungan. Melalui Juru Bicara Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu memastikan dugaan aliran dana tersebut akan didalami.

Penyidik ​​akan mendalami motif pemberian uang tersebut, siapa yang berinisiatif, untuk tujuan apa, dan apakah benar uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jika bukti mengarah ke sana, Rp. 100 juta bisa disita sebagai barang bukti. KPK juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.

Hingga perkembangan terkini pada 14-15 Juli 2026, belum ada pernyataan resmi Gus Miftah yang dikutip media arus utama. Upaya konfirmasi masih berlangsung.

Artinya, papan skor hukum tidak berubah. Sama seperti paruh pertama pertandingan. Jangan berlarian keliling desa sambil meniup peluit dulu.

Tapi satu hal yang pasti. Kabar ini membuat publik sama bingungnya dengan pertahanan Prancis yang tertipu Spanyol.

Semua orang tiba-tiba bertanya-tanya, mengucek mata, lalu mencubit diri sendiri. “Ustaznya seperti itu?” Kalimat itu bergema dimana-mana. Benar atau tidaknya tudingan tersebut, ada satu hikmah yang muncul, di republik ini, plot twist seringkali datang lebih cepat dibandingkan azan Maghrib.

“Bro, kalau aku bilang tidak mungkin dia akan dihukum. Seperti Febrie nanti, dia akan menghilang begitu saja.”

(Wartawan senior)

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru