RakyatPos.id – Kasus korupsi yang melibatkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menimbulkan rasa keprihatinan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia, Febrie Adriansyah diduga menerima suap dalam tiga kasus korupsi besar di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi, polisi menemukan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari berbagai lokasi milik Febrie yang digeledah pada Kamis (9/7/2026) malam.
Besarnya suap dan jabatan Febrie Adriansyah membuat seruan penerapan hukuman mati terhadap pejabat Kejaksaan Agung RI tersebut.
Padahal, seruan hukuman mati dilontarkan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Sebagai guru besar di bidang hukum ketatanegaraan, Mahfud membenarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia membolehkan seorang pejabat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dilihat dari status Febrie Adriansyah sebagai penegak hukum dan besarnya nominal dugaan korupsi, Mahfud mengatakan hal itu sudah membuat eks Jampidsus layak diganjar hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meskipun jarang diketahui, pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada koruptor.
Namun, secara historis, pengadilan di Indonesia belum pernah menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Sejumlah pejabat di Indonesia mendapat hukuman seumur hidup karena kasus korupsi.
Berikut Wartakotalive.com rangkum sederet pejabat yang mendapat hukuman seumur hidup karena kasus korupsi.
Akil Mochtar
Kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini jadi sorotan.
Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan suap pada awal Oktober 2013 di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dolar Singapura dan AS senilai kurang lebih Rp3 miliar di kediamannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap penanganan pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Meski sudah mengajukan kasasi, upaya Akil Mochtar untuk meringankan hukuman selalu gagal.
Brigjen Teddy Hernayadi
Tidak hanya pengadilan sipil, pengadilan militer juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi.
Mantan Kepala Bagian Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 Brigjen TNI Teddy Hernayadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat II memvonis Brigjen Teddy Hernayadi dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selain divonis penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp. 130 miliar dan dipecat dari TNI.
Yang memberatkan terdakwa Teddy adalah perbuatannya mengancam keamanan negara.
Teddy terbukti melakukan korupsi pada anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) tahun 2010-2014 sebesar US$ 12 juta.
Sayangnya, dari ratusan kasus korupsi, hanya dua pejabat tersebut yang mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi.
Padahal peraturan Mahkamah Agung (MA) yang baru menguatkan bahwa dalam kasus korupsi di atas Rp 100 miliar atau lebih, pelakunya bisa divonis penjara seumur hidup atau 16 hingga 20 tahun penjara, tergantung tingkat kesalahan, dampak kerugian, dan keuntungan yang diperoleh.
Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020
















